IMPLEMENTASI OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM DALAM ADMINISTRASI PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN (Studi Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang)

Abstraksi: Universitas  sebagai  salah  satu  lembaga  pendidikan  tentunya  memiliki  berbagai  macam sistem  dalam  menjalankan  kegiatannya,  termasuk  salah  satunya  adalah  sistem  administrasi keuangan  yang  bersumber  dari  Hukum  Administrasi  Negara  dalam  hal  peraturan  -  peraturan hukum  yang  mengatur  berjalannya  sistem  administrasi  keuangan  tersebut,  dimana  hal  tersebut adalah  penghubung  antara  negara,  penyelenggara  pendidikan  dan  peserta  didik  di  dalam melaksanakan  masing  -  masing  hak  dan  kewajiban  yang  harus  dipenuhi.  Sebagai  bagian  dari kelembagaan pendidikan, universitas memiliki beberapa fakultas dan program studi yang berada dibawahnya,  dimana  fakultas  dan  program  studi  tersebut  memiliki  kewenangan  sendiri  untuk menentukan  kebijakan  -  kebijakannya  sesuai  garis  aturan  dan  kriteria  yang  secara  umum diberikan oleh universitas. Salah satu kebijakan yang dilakukan secara independen oleh fakultas adalah  dalam  hal  administrasi  biaya  pendidikan  yang  penarikannya  diberlakukan  dengan  cara official assessment system.
Hasil  yang  didapat  dari  penelitian  adalah,  bahwa  penerapan  administrasi  pembayaran biaya pendidikan adalah sudah sesuai dengan aturan - aturan yang berlaku dalam pelaksanannya, namun  ada  beberapa  kendala  yang  menjadi  faktor  penghambat  penerapan  official  assessment system  dalam  penarikan  biaya  pendidikan  tersebut,  diantaranya  adalah  kebijakan  mengenai adanya  penundaan  pembayaran,  namun  hal  tersebut  dapat  diatasi  dengan  komitmen  yang  harus dijalankan oleh pihak fakultas dan mahasiswa.
Harapan  dari  penelitian  mengenai  official  assessment  system  ini  adalah  agar  dapat ditinjau  secara  lebih  mendalam  mengenai  penerapan  suatu  sistem  penarikan  biaya  pendidikan, sehingga penerapan sistem tersebut dapat berjalan serta dapat dilakukan pengawasan agar sesuai aturan - aturan dan rule yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Penulis: Bobby Tri Setiawan
Kode Jurnal: jphukumdd130698

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013