INDEPEDENSI DIREKSI DAN KOMISARIS PADA PT DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Abstrak: Tulisan ini
mengurai tentang tata
Kelola Perusahaan (corporate
governance) yakni sebuah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan,
serta pengontrolan suatu
perusahaan atau korporasi.
Tata kelola perusahaan juga
mencakup hubungan antara
para pemangku kepentingan (stakeholder) yang
terlibat serta tujuan
pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak
utama dalam tata kelola
perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen, dan
dewan direksi. Pemangku kepentingan
lainnya termasuk karyawan,
pemasok, pelanggan, bank
dan kreditor lain, regulator,
lingkungan, serta masyarakat
luas. Tata kelola
perusahaan adalah suatu subjek
yang memiliki banyak
aspek. Salah satu
topik utama dalam
tata kelola perusahaan adalah
menyangkut masalah akuntabilitas
dan tanggung jawab mandat,
khususnya implementasi pedoman
dan mekanisme untuk
memastikan perilaku yang baik
dan melindungi kepentingan
pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan
bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil
ekonomi, dengan penekanan
kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang
merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut
pandang pemangku kepentingan,
yang menuntut perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan. Perhatian
terhadap praktik tata
kelola perusahaan di
perusahaan modern telah meningkat
akhir-akhir ini, terutama
sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron
Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap
masalah ini diwujudkan
dengan didirikannya Komite
Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) pada
akhir tahun 2004.
Dalam hal ini,
good corporate governance perlu
ditingkatkan untuk mengakomodir perusahaan.
Penulis: M. Shidqon Prabowo
Kode Jurnal: jphukumdd110224