INDEPEDENSI DIREKSI DAN KOMISARIS PADA PT DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Abstrak: Tulisan  ini  mengurai  tentang  tata  Kelola  Perusahaan  (corporate  governance)  yakni sebuah  rangkaian proses, kebiasaan,  kebijakan, aturan,  dan  institusi  yang memengaruhi pengarahan,  pengelolaan,  serta  pengontrolan  suatu  perusahaan  atau  korporasi.  Tata kelola  perusahaan  juga  mencakup  hubungan  antara  para  pemangku  kepentingan (stakeholder)  yang  terlibat  serta  tujuan  pengelolaan  perusahaan.  Pihak-pihak  utama dalam  tata  kelola  perusahaan  adalah  pemegang  saham,  manajemen,  dan  dewan  direksi. Pemangku  kepentingan  lainnya  termasuk  karyawan,  pemasok,  pelanggan,  bank  dan kreditor  lain,  regulator,  lingkungan,  serta  masyarakat  luas.  Tata  kelola  perusahaan adalah  suatu  subjek  yang  memiliki  banyak  aspek.  Salah  satu  topik  utama  dalam  tata kelola  perusahaan  adalah  menyangkut  masalah  akuntabilitas  dan  tanggung  jawab mandat,  khususnya  implementasi  pedoman  dan  mekanisme  untuk  memastikan  perilaku yang  baik  dan  melindungi  kepentingan  pemegang  saham.  Fokus  utama  lain  adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk  mengoptimalisasi  hasil  ekonomi,  dengan  penekanan  kuat  pada kesejahteraan  para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti  sudut  pandang  pemangku  kepentingan,  yang  menuntut  perhatian  dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau  lingkungan.  Perhatian  terhadap  praktik  tata  kelola  perusahaan  di  perusahaan modern  telah  meningkat  akhir-akhir  ini,  terutama  sejak  keruntuhan  perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah  terhadap  masalah  ini  diwujudkan  dengan  didirikannya  Komite  Nasional Kebijakan  Governance  (KNKG)  pada  akhir  tahun  2004.  Dalam  hal  ini,  good  corporate governance perlu ditingkatkan untuk mengakomodir perusahaan.
Kata kunci: Indepedensi Direksi, Komisaris, Good Corporate Governance
Penulis: M. Shidqon Prabowo
Kode Jurnal: jphukumdd110224

Artikel Terkait :