KEPEMILIKAN HARTA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA (SUATU PENDEKATAN METODOLOGIS)

Abstrak: Jika  pengajaran  fiqh  dilaksanakan  secara  konsisten,  maka  hak  pasangan  suami  istri untuk mendapatkan pembagian harta perkawinana harus diperhitungkan. Dan sebagai konsekuensi prinsip keberadaan properti masyarakat, maka harta tersebut harus dibagi menjadi dua, setengah untuk kedua pasangan itu dan setengahnya lagi sebagai warisan. Dan perhitungan pembagian harta perkawinan ini harus juga dilakukan apabila terjadi perceraian  atau  poligami.  Dengan  terjadinya  poligami,  berarti  telah  terbentuk  satu keluarga  baru  dengan  istri  kedua,  ketiga  atau  keempat,  selain  keluarga  yang  telah dibentuk  dengan  istri  pertamanya.  Harta  pernikahan  juga  harus  dihitung  dan  dibagi pada  terjadinya  perceraian.  Karena  perceraian  memiliki  efek  yang  sama  dengan kematian, yaitu memutus tali pernikahan. Perbedaannya adalah, pada kasus kematian, harta  yang  dibagi  adalah  untuk  pewaris.  Sementara  pada  terjadinya  perceraian,  harta hanya  dibagi  untuk  mantan  suami  dan  istri  itu,  dan  anak-anak  masih  menjadi tanggungan kedua pasangan tersebut.
Kata kunci: harta perkawinan, poligami, perceraian
Penulis: Suhairi
Kode Jurnal: jphukumdd110219

Artikel Terkait :