KEPEMILIKAN HARTA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA (SUATU PENDEKATAN METODOLOGIS)
Abstrak: Jika pengajaran
fiqh dilaksanakan secara
konsisten, maka hak
pasangan suami istri untuk mendapatkan pembagian harta
perkawinana harus diperhitungkan. Dan sebagai konsekuensi prinsip keberadaan
properti masyarakat, maka harta tersebut harus dibagi menjadi dua, setengah
untuk kedua pasangan itu dan setengahnya lagi sebagai warisan. Dan perhitungan
pembagian harta perkawinan ini harus juga dilakukan apabila terjadi perceraian atau
poligami. Dengan terjadinya
poligami, berarti telah
terbentuk satu keluarga baru
dengan istri kedua,
ketiga atau keempat,
selain keluarga yang
telah dibentuk dengan istri
pertamanya. Harta pernikahan
juga harus dihitung
dan dibagi pada terjadinya
perceraian. Karena perceraian
memiliki efek yang
sama dengan kematian, yaitu
memutus tali pernikahan. Perbedaannya adalah, pada kasus kematian, harta yang
dibagi adalah untuk
pewaris. Sementara pada
terjadinya perceraian, harta hanya
dibagi untuk mantan
suami dan istri
itu, dan anak-anak
masih menjadi tanggungan kedua
pasangan tersebut.
Penulis: Suhairi
Kode Jurnal: jphukumdd110219