KESETARAAN GENDER DALAM AL-QUR’AN
Abstrak: Gender merupakan
istilah yang baru
dalam Islam, karena
sesungguhnya gender sendiri merupakan suatu
istilah yang muncul
di barat pada
sekitar ± tahun
1980. digunakan pertama kali pada
sekelompok ilmuan wanita yang juga membahas tentang peran wanita saat itu. Islam
sendiri tidak mengenal
istilah gender, karena
dalam Islam tidak
membedakan kedudukan seseorang berdasarkan jenis kelamin dan tidak ada
bias gender dalam Islam. Islam mendudukkan
laki-laki dan perempuan
dalam posisi yang
sama dan kemuliaan
yang sama. Contoh konkretnya
adalah Islam tidak membedakan laki-laki dan wanita dalam hal tingkatan takwa, dan
surga juga tidak
dikhususkan untuk laki-laki
saja. Tetapi untuk
laki-laki dan perempuan yang
bertakwa dan beramal sholih. Islam mendudukkan wanita dan laki-laki pada tempatnya. Tak
dapat dibenarkan anggapan
para orientalis dan
musuh Islam bahwa
Islam menempatkan wanita pada derajat yang rendah atau di anggap
masyarakat kelas dua. Dalam Islam,
sesungguhnya wanita dimuliakan.
Banyak sekali ayat
Al-qur’an ataupun hadis nabi yang
memuliakan dan mengangkat
derajat wanita. Baik
sebagai ibu, anak,
istri, ataupun sebagai anggota
masyarakat sendiri. Tak
ada diskriminasi antara
laki-laki dan perempuan dalam Islam,
akan tetapi yang
membedakan keduanya adalah
fungsionalnya, karena kodrat dari masing-masing. Tulisan ini akan
mengulas gender dalam perspektif al-Qur’an.
Penulis: M. Fahimul Fuad
Kode Jurnal: jphukumdd110223