KESETARAAN GENDER DALAM AL-QUR’AN

Abstrak: Gender  merupakan  istilah  yang  baru  dalam  Islam,  karena  sesungguhnya  gender  sendiri merupakan  suatu  istilah  yang  muncul  di  barat  pada  sekitar  ±  tahun  1980.  digunakan pertama kali pada sekelompok ilmuan wanita yang juga membahas tentang peran wanita saat itu.  Islam  sendiri  tidak  mengenal  istilah  gender,  karena  dalam  Islam  tidak  membedakan kedudukan seseorang berdasarkan jenis kelamin dan tidak ada bias gender dalam Islam. Islam mendudukkan  laki-laki  dan  perempuan  dalam  posisi  yang  sama  dan  kemuliaan  yang  sama. Contoh konkretnya adalah Islam tidak membedakan laki-laki dan wanita dalam hal tingkatan takwa,  dan  surga  juga  tidak  dikhususkan  untuk  laki-laki  saja.  Tetapi  untuk  laki-laki  dan perempuan yang bertakwa dan beramal sholih. Islam mendudukkan wanita dan laki-laki pada tempatnya.  Tak  dapat  dibenarkan  anggapan  para  orientalis  dan  musuh  Islam  bahwa  Islam menempatkan wanita pada derajat yang rendah atau di anggap masyarakat kelas dua. Dalam Islam,  sesungguhnya  wanita  dimuliakan.  Banyak  sekali  ayat  Al-qur’an ataupun hadis nabi yang  memuliakan  dan  mengangkat  derajat  wanita.  Baik  sebagai  ibu,  anak,  istri,  ataupun sebagai  anggota  masyarakat  sendiri.  Tak  ada  diskriminasi  antara  laki-laki  dan  perempuan dalam  Islam,  akan  tetapi  yang  membedakan  keduanya  adalah  fungsionalnya,  karena  kodrat dari masing-masing. Tulisan ini akan mengulas gender dalam perspektif al-Qur’an.
Kata Kunci: Kesetaraan, Gender, Al-Qur’an
Penulis: M. Fahimul Fuad
Kode Jurnal: jphukumdd110223

Artikel Terkait :