POTENSI EKONOMI HARTA WAKAF

ABSTRACT: Wakaf dan ibadah harta lainnya merupakan potensi ekonomi umat Islam. Wakaf merupakan ibadah kemasyarakatan. Artinya, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga apabila harta wakaf ini dapat dikelola dengan baik dan benar dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesulitan ekonomi dan menjadi sumber permodalan pemberdayaan umat. Hal ini telah dibuktikan dalam sejarah filantropi Islam abad pertengahan, yang jejak keagungannya masih dapat disaksikan di negeri-negeri Muslim, seperti Turki dan Mesir. Wakaf pada masa itu bukan hanya didirikan untuk santunan fakir dan miskin atau untuk kegiatan keagamaan, melainkan hadir untuk membangun dan memelihara fasilitas umum nonkeagamaan. Misalnya, ada wakaf untuk jembatan, wakaf untuk menara kontrol lalu lintas kapal laut, wakaf untuk irigasi pertanian, wakaf untuk pemandian dan air minum umum, serta wakaf untuk taman perkotaan. Bahkan ada wakaf untuk memberi makan burung di musim dingin, seperti yang sekarang ini masih dipraktikkan di Turki. Dari banyak literatur, kita bisa mengetahui bahwa di masa lampau wakaf maju karena masyarakat Muslim masa itu berpikir dinamis, inklusif dan tidak kaku. Sebaliknya wakaf mengalami kemunduran dan stagnasi karena masyarakatnya juga berpikir statis, ekslusif dan kaku. Jadi perkembangan wakaf mengikuti perkembangan masyarakatnya. Karena masyarakat kebanyakan mengidentikkan wakaf hanya dengan masjid, madrasah, dan pekuburan. Kalau masyarakat berubah pemikirannya, maka besar kemungkinan kita akan menyaksikan lahirnya wakafwakaf alternatif. Tujuannya bukan untuk menggantikan yang lama, tapi untuk menyempurnakan dimensi sosial dari wakaf itu sendiri.
KEYWORDS: Ekonomi, Jurnal. Online, Akuntansi, Berita, Wakaf, Ekonomi, Pemberdayaan umat
Penulis: Widia Astuty
Kode Jurnal: jpakuntansidd080099

Artikel Terkait :