POTENSI EKONOMI HARTA WAKAF
ABSTRACT: Wakaf dan ibadah
harta lainnya merupakan potensi ekonomi umat Islam. Wakaf merupakan ibadah
kemasyarakatan. Artinya, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,
sehingga apabila harta wakaf ini dapat dikelola dengan baik dan benar dapat
menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesulitan ekonomi dan menjadi sumber
permodalan pemberdayaan umat. Hal ini telah dibuktikan dalam sejarah filantropi
Islam abad pertengahan, yang jejak keagungannya masih dapat disaksikan di
negeri-negeri Muslim, seperti Turki dan Mesir. Wakaf pada masa itu bukan hanya
didirikan untuk santunan fakir dan miskin atau untuk kegiatan keagamaan,
melainkan hadir untuk membangun dan memelihara fasilitas umum nonkeagamaan.
Misalnya, ada wakaf untuk jembatan, wakaf untuk menara kontrol lalu lintas
kapal laut, wakaf untuk irigasi pertanian, wakaf untuk pemandian dan air minum
umum, serta wakaf untuk taman perkotaan. Bahkan ada wakaf untuk memberi makan
burung di musim dingin, seperti yang sekarang ini masih dipraktikkan di Turki.
Dari banyak literatur, kita bisa mengetahui bahwa di masa lampau wakaf maju
karena masyarakat Muslim masa itu berpikir dinamis, inklusif dan tidak kaku.
Sebaliknya wakaf mengalami kemunduran dan stagnasi karena masyarakatnya juga
berpikir statis, ekslusif dan kaku. Jadi perkembangan wakaf mengikuti
perkembangan masyarakatnya. Karena masyarakat kebanyakan mengidentikkan wakaf
hanya dengan masjid, madrasah, dan pekuburan. Kalau masyarakat berubah
pemikirannya, maka besar kemungkinan kita akan menyaksikan lahirnya wakafwakaf
alternatif. Tujuannya bukan untuk menggantikan yang lama, tapi untuk
menyempurnakan dimensi sosial dari wakaf itu sendiri.
Penulis: Widia Astuty
Kode Jurnal: jpakuntansidd080099