REFLEKSI ULANG MASALAH POLIGAMI

Abstrak: “Poligami  adalah  sunnah",  sering  digunakan  untuk  meligitimasi  fenomena  poligami. Sebagian  besar  orang  berpikir  bahwa  surat  An-Nisa'  Ayat  2-3  adalah  melakukan legitimasi  poligami.  Sistem  poligami  dilakukan  oleh  negara-negara  paling  lama  sebelum kedatangan  Islam.  Negara-negara  yang  diperbolehkan  poligami:  Ibrani,  Arab  Jahiliyah, Cisilia.  Sebenarnya  poligami  yang  sesuai  peran  Islam  adalah  masyarakat  transformasi. Mekanisme poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah strategi untuk meningkatkan  posisi  wanita  dalam  tradisi  sang  pemilik  Arab  di  abad  ke  7  DC  Pada waktu  itu,  posisi  wanita  dan  janda-janda  di  tengah  masyarakat  yang  rendah  sehingga nabi  menikahi  beberapa  wanita.  Tetapi  hal  yang  dilakukan  oleh  Nabi  menimbulkan keterbatasan poligami, kritik yang tak berdasar dan harus dinilai di polygami.  
Kata kunci: Refleksi, Keadilan, Poligami
Penulis: Zamhari
Kode Jurnal: jphukumdd110222

Artikel Terkait :