REFLEKSI ULANG MASALAH POLIGAMI
Abstrak: “Poligami adalah
sunnah", sering digunakan
untuk meligitimasi fenomena
poligami. Sebagian besar orang
berpikir bahwa surat
An-Nisa' Ayat 2-3
adalah melakukan legitimasi poligami.
Sistem poligami dilakukan
oleh negara-negara paling
lama sebelum kedatangan Islam.
Negara-negara yang diperbolehkan
poligami: Ibrani, Arab
Jahiliyah, Cisilia.
Sebenarnya poligami yang
sesuai peran Islam
adalah masyarakat transformasi. Mekanisme poligami yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah strategi untuk meningkatkan posisi
wanita dalam tradisi
sang pemilik Arab
di abad ke
7 DC Pada waktu
itu, posisi wanita
dan janda-janda di
tengah masyarakat yang
rendah sehingga nabi menikahi
beberapa wanita. Tetapi
hal yang dilakukan
oleh Nabi menimbulkan keterbatasan poligami, kritik
yang tak berdasar dan harus dinilai di polygami.
Penulis: Zamhari
Kode Jurnal: jphukumdd110222