STATUS KEPEMILIKAN TANAH PADA KAWASAN PANTAI DI PESISIR KOTA BANDAR LAMPUNG
Abstract: Ketidaktahuan
masyarakat atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil membawa konsekuensi pemilikan tanah yang tidak berdasar dan pemanfaataan
tanah yang merusak lingkungan. Ruang kawasan pantai merupakan ruang wilayah
diantara daratan dengan ruang lautan yang saling berbatasan. Berdasarkan
kemampuan daya dukung (carrying capacity) dan kemampuan alamiah untuk memperbaharui
(assimilative capacity), serta kesesuaian penggunaannya, kawasan pantai dan
hutan mangrove menjadi sasaran atas kegiatan eksploitasi sumberdaya alam dan
pencemaran lingkungan akibat tuntutan pembangunan yang masih cendrung lebih
menitik beratkan bidang ekonomi. Semakin banyak manfaat/keuntungan ekonomis
diperoleh, maka semakin berat pula beban kerusakan lingkungan/ekologis yang ditimbulkannya.
Begitu pula sebaliknya, bila semakin
sedikit manfaat/keuntungan ekonomis,
semakin ringan pula kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Penulis: Sudirman Mechsan
Kode Jurnal: jphukumdd110198