Tinjauan Yuridis Para Pihak dalam Transaksi Pengambilan atau Transfer Dana Melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

ABSTRAK: Menurut pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), ada empat syarat sahnya suatu kontrak bisnis yang harus dipenuhi oleh para pihak. Salah satunya ialah kesepakatan. Berdasarkan syarat ini, posisi para pihak harus sejajar pada tingkat yang sama. Selain itu, masing-masing pihak harus eksis dan melakukan komunikasi yang efektif sebelum mencapai kesepakatan. Lazimnya, setiap subjek dalam transaksi bisnis membutuhkan proses persetujuan terlebih dahulu antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, dan kemudian para pihak menuju pada penyerahan atau pemindahan objek transaksi. Paling tidak, mereka harus saling mengetahui bila transaksi akan dilaksanakan. Tetapi, syarat hukum ini tidak sepenuhnya ditemukan di salah satu fasilitas transaksi bank, yaitu automatic teller machine atau yang biasa disebut mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Permasalahan hukum yang timbul dari sistem transaksi ini adalah terkait dengan subjek atau para pihak. Setiap waktu nasabah pergi ke mesin ATM, ia tidak akan menemukan pihak lain berada di sana. Itu artinya bahwa nasabah melakukan transaksi tanpa kehadiran perwakilan pihak bank. Oleh karena itu, jika mesin ATM rusak dan saldo nasabah sudah berkurang karena sempat terdebet maka bank tidak selalu mau bertanggungjawab atas uang nasabah yang hilang itu. 
Kata kunci: transaksi, para pihak, kesepakatan, mesin ATM, kerugian nasabah
Penulis: Augustinus Simanjuntak
Kode Jurnal: jpmanajemendd070098

Artikel Terkait :

Jp Manajemen dd 2007