PEMETAAN DAN RESOLUSI KONFLIK (Studi Tentang Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo)

Abstract: Penelitian ini mengkaji peta konflik akibat bencana lumpur Sidoarjo mulai 29 Mei tahun 2006 sampai 29 Mei tahun 2008 antara warga masyarakat lokal dengan PT. Lapindo Brantas.
Hasil penelitian menunjukkan konflik karena warga korban menuntut tanggung jawab PT Lapindo mengenai ganti rugi (cash and carry) dan pemukiman kembali (resettlement). Konflik terjadi karena kedua belah pihak bertikai masing-masing memiliki pemahaman dan kepentingan yang berbeda. Masalah yang di konflikkan adalah tidak ada petunjuk teknis ganti rugi, kelengkapan verifikasi data fisik, alokasi dana bantuan warga tidak sesuai jadwal, tidak ada acuan penetapan area terdampak, tidak ada penaganan kompensasi gagal panen, adanya pungutan liar dari instansi terkait, pemberian Jadup serta uang kontrakan tidak sesuai kebutuhan hidup, persoalan lokasi pemukiman baru yang tidak sesuai kultur dan bermasalahnya logistik nasi basi dalam pengungsian.
Resolusi konflik 1) Arbitrasi yaitu warga meminta LSM sebagai pihak ketiga dengan membuat suatu keputusan yang tidak mengikat. Upaya yang sudah dilakukan dengan pihak ke tiga melalui pendekatan yuridis atau politik hukum, hasil putusan akhir gugatan warga korban dimenangkan perusahaan. 2) Mediasi yaitu terlibatnya Emha Ainun Najib sebagai mediator yang banyak memberikan kesempatan warga melakukan pengamatan data saat bertempat di istana presiden Puri Cikeas Bogor, dengan penuturan cerita (story-telling) tanpa diinterupsi dan sekaligus menindak lanjuti hasil pertemuan rapat pemerintah. Dan menghasilkan konsep pembayaran ganti rugi Cash and Carry 20% dan 80%. 3) Negosiasi yaitu upaya yang dilakukan warga dengan PT. Lapindo untuk mencari problem solving dari kedua belah pihak agar merasa sama-sama diuntungkan. Dan menghasilkan konsep pembayaran Cash and Resettlemen.
Kata Kunci: Pemetaan, ganti rugi dan resolusi konflik
Penulis: Muchammad Ismail
Kode Jurnal: jpsosiologidd110158

Artikel Terkait :