KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Abstrak: Tujuan negara
Republik Indonesia yang
telah dituangkan dalam
pembukaan UUD 1945. Negara
melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan di atas
menjadi tugas pengusa
untuk mewujudkannya dalam penyelenggaraan pemerintah
negara. Khusus kewajiban
untuk mewujudkan kesejahteraan umum/masyarakat harus
menjadi agenda penguasa.
Karena itu penguasa dalam mekanisme
mewujudkannya dilandasi oleh pokok
pikiran ke 4 UUD 1945
yang maknanya mewajibkan
pemerintah (penguasa) untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur dan
memegang teguh cita-cita
moral rakyat. Artinya secara mendalam
penguasa negara harus
mengutamakan kesejahteraan rakyat
bukan kesejahteraan
penguasa. Pada tatanan
empirik tampaknya penguasa
telah mengabaikan amanat pembukaan
UUD 2945 termasuk
batang tubuhnya khususnya yang menyangkut
perekonomian nasional dengan
kesejahteraan yang diatur
pasal 33 ayat 3. Pengabaian ini
terindikasi presiden menaikkan harga BBM berlandaskan pada keinginan pasar
bukan keinganan rakyat
yang telah memberi
mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan
negara dengan program
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ada
beberapa indikator yang
mempengaruhi prilaku politik
presiden menyangkut pada perilaku anggota parlemen termasuk sistem
pemilunya .
Penulis: Lukas Sugiarto
Kode Jurnal: jpbkdd130476