KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Abstrak: Tujuan  negara  Republik  Indonesia  yang  telah  dituangkan  dalam  pembukaan  UUD 1945.  Negara  melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan  sosial.  Tujuan  di  atas  menjadi  tugas  pengusa  untuk  mewujudkannya  dalam penyelenggaraan  pemerintah  negara.  Khusus  kewajiban  untuk  mewujudkan kesejahteraan  umum/masyarakat  harus  menjadi  agenda  penguasa.  Karena  itu penguasa dalam mekanisme mewujudkannya dilandasi oleh   pokok pikiran  ke 4  UUD 1945  yang  maknanya  mewajibkan  pemerintah  (penguasa)  untuk  memelihara  budi pekerti  kemanusiaan  yang  luhur  dan  memegang  teguh  cita-cita  moral  rakyat.  Artinya secara  mendalam  penguasa  negara  harus  mengutamakan  kesejahteraan  rakyat  bukan kesejahteraan  penguasa.  Pada  tatanan  empirik  tampaknya  penguasa  telah mengabaikan  amanat  pembukaan  UUD  2945  termasuk  batang  tubuhnya  khususnya yang  menyangkut  perekonomian  nasional  dengan  kesejahteraan  yang  diatur  pasal  33 ayat 3. Pengabaian ini terindikasi presiden menaikkan harga BBM berlandaskan pada keinginan  pasar  bukan  keinganan  rakyat  yang  telah  memberi  mandat  untuk menyelenggarakan  pemerintahan  negara  dengan  program  mewujudkan  kesejahteraan rakyat.  Ada  beberapa  indikator  yang  mempengaruhi  prilaku  politik  presiden menyangkut pada perilaku anggota parlemen termasuk sistem pemilunya .
Penulis: Lukas Sugiarto
Kode Jurnal: jpbkdd130476

Artikel Terkait :