PENERAPAN PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT (ALAT PELINDUNG DIRI) PADA LABORATORIUM PENGELASAN
ABSTRACT: Menurut Undang
Undang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 1970 Personal Protective
Equipment (Alat Pelindung Diri) adalah wajib dipakai oleh operator las saat
melakukan pengelasan. Alat Pelidung Diri adalah merupakan bagian penting dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam laboratorium, kecelakaan kerja
bisa terjadi jika tidak memperhatikan prinsip "Unsave condition dan unsave
action". Sesuai dengan standard laboratorium pengelasan telah memenuhi
syarat kondisi yang aman misalnya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).
Penelitian ini dilakukan di Laboratorium Pengelasan Universitas Negeri Malang.
Populasi dalam penelitian ini meliputi mahasiswa D3 yang memprogram praktikum
pengelasan yang terdaftar di Tahun 2013/2014 Semester ganjil berjumlah 60
orang. Penelitian ini merupakan penelitian survey. Teknik pengumpulan data
menggunakan angket dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan persentase.
Hasil: persentase penggunaan alat pelindung diri (APD) yaitu APD masih layak
digunakan sebesar 87%, masing-masing alat pelindung diri dapat dirinci sebagai
berikut: respirator yang digunakan mahasiswa mencapai 68%, topi logam/plastik
mencapai 60%, googles, kacamata bahan khusus mencapai 88%, sarung tangan karet,
plastik, kulit 91%, pakaian bahan khusus lapron mencapai 88%, sepatu karet boot
mencapai 60%, peralatan memenuhi standar minimal mencapai 80%, kondisi
laboratorium memenuhi standar minimal mencapai 86% .kondisi laboratorium
terdapat simbol/isyarat keselamatan kerja mencapai 89%. Sebagian besar
peralatan laboratorium termasuk Alat Pelindung Diri yang digunakan dalam
praktikum pengelasan termasuk kakegori baik dan alat pelindung diri di laboratorium
pengelasan sudah digunakan sesuai dengan standard yang dipersyaratkan.
Penulis: Solichin, Farid Eka
Wahyu Endarto, Desy Ariwinanti
Kode Jurnal: jptmesindd140534