ANALISIS DESKRIPSI KEBIJAKAN PENERAPAN PENGGUNAAN PIRANTI LUNAK YANG LEGAL DAN OPEN SOURCE SOFTWARE DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Abstrak: Pemerintah sejak 30
Juni 2004 telah mendeklarasikan IGOS! Indonesia Go Open Source Software melalui
lima kementeriannya. Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Riset dan
Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional,
serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menggunakan piranti lunak
komputer yang legal dan terbuka di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini
dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan percepatan good governance,
efisiensi dan akuntabilitas kepada publik. Dalam deklarasi tersebut disepakati
bahwa seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan dan
memanfaatkan aplikasi piranti lunak legal. Piranti lunak legal dapat berupa
aplikasi piranti lunak berbasis Open Source Software (sumber kode terbuka)
maupun yang bersifat proprietary (sumber kode tertutup). Upaya ini sejalan
dengan penegakan hukum dan pemanfaatan piranti lunak legal baik yang bersifat
Open Source Software maupun proprietary di semua kalangan. Untuk itulah maka
pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran
Nomor: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfataan Penggunaan
Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kata Kunci : Piranti Lunak
Komputer, Free/Open Source
Software (F/OSS), Sosialisasi, Bajakan, Analisis, Deskripsi.
Penulis: Mgs. Hendri
Kode Jurnal: jptinformatikadd150511