ANALISIS DESKRIPSI KEBIJAKAN PENERAPAN PENGGUNAAN PIRANTI LUNAK YANG LEGAL DAN OPEN SOURCE SOFTWARE DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Abstrak: Pemerintah sejak 30 Juni 2004 telah mendeklarasikan IGOS! Indonesia Go Open Source Software melalui lima kementeriannya. Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menggunakan piranti lunak komputer yang legal dan terbuka di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan percepatan good governance, efisiensi dan akuntabilitas kepada publik. Dalam deklarasi tersebut disepakati bahwa seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan dan memanfaatkan aplikasi piranti lunak legal. Piranti lunak legal dapat berupa aplikasi piranti lunak berbasis Open Source Software (sumber kode terbuka) maupun yang bersifat proprietary (sumber kode tertutup). Upaya ini sejalan dengan penegakan hukum dan pemanfaatan piranti lunak legal baik yang bersifat Open Source Software maupun proprietary di semua kalangan. Untuk itulah maka pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Nomor: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfataan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kata Kunci : Piranti  Lunak  Komputer,  Free/Open  Source  Software (F/OSS), Sosialisasi, Bajakan, Analisis, Deskripsi.
Penulis: Mgs. Hendri
Kode Jurnal: jptinformatikadd150511

Artikel Terkait :