JAMINAN KESEHATAN DAN MANAGED CARE
Abstrak: Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari SJSN.
Beberapa prinsip yang dianut pada JKN yakni prinsip gotong royong, nirlaba,
keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, portabilitas,
kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan
Sosial. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Managed care adalah suatu system
pembiayaan pelayanan kesehatan yang disusun berdasarkan jumlah anggota yang
terdaftar dengan kontrol mulai dari perencanaan pelayanan serta meliputi
kontrak dengan penyelenggara pelayanan kesehatan untuk pelayanan yang
komprehensif. Secara keseluruhan manage care menimbulkan reaksi positif dalam
mengontrol pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan. Pendekatan ini dapat
mengurangi bahaya moral (moral hazard) terhadap pelayanan kesehatan yang tidak
dibutuhkan oleh pasien sehingga mengakibatkan kerugian kesejahteraan
masyarakat. Managed care ini berbeda dengan asuransi kesehatan indemnity
tradisional. Dalam managed care pembayaran pada provider tidak berdasarkan fee for service dan reimbursement, akan
tetapi besar biaya telah ditentukan dan dibayar untuk memberikan pelayanan yang
komprehensif termasuk pelayanan preventif.
Penulis: Rachmad Suhanda
Kode Jurnal: jpkedokterandd150514