Depresiasi dan Amortisasi Fiskal

Abstract: Tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) untuk mengalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud  untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto. Berdasar Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 dst terakhir Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dinyatakan bahwa pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Kata Kunci: Depresiasi, Amortisasi
Penulis: Wiwik Tiswiyanti
Kode Jurnal: jpakuntansidd141462

Artikel Terkait :

Jp Akuntansi dd 2014