Determinan Kepatuhan Pajak pada Industri Jasa Konstruksi

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan Wajib Pajak dan perbedaan penerimaan Pajak Penghasilan dari sektor usaha jasa konstruksi di Indonesia sebelum dan sesudah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 TentanPajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (PP51/2008)dan Peraturan Pemerintah Nomo 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Populasi penelitian adalah wajib pajak perusahaan usaha jasa konstruksi Indonesia yang tergabung pada GAPENSI, GAPENRI, AKLI dan AKI, Wilayah DKI Jakarta Raya.. Sampel dianalisis sebanyak 104 kuesioner. Faktor-faktor penentu kepatuhan terdiri lack of money, tax fairness perception, tax complexity, ignorance of tax due, dan probability of detected. Uji kualitasdata dilakukan dengan uji validitas dan reliabilitas. Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji model structural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dibidang perpajakan, kompleksitas peraturan, ketidakpedulian, dan kemungkinan terungkapnya penyimpangan merupakan faktor penentu kepatuhan perpajakan, sementara kekurangan uang tidak terbukti sebagai determinan kepatuhan pajak.
Keywords: lack of money, tax fairness perception, tax complexity, ignorance of tax due, dan probability of detected
Penulis: J. Purwono
Kode Jurnal: jpakuntansidd151112

Artikel Terkait :

Jp Akuntansi dd 2015