Determinan Kepatuhan Pajak pada Industri Jasa Konstruksi
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan
Wajib Pajak dan perbedaan penerimaan Pajak Penghasilan dari sektor usaha jasa
konstruksi di Indonesia sebelum dan sesudah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2008 TentanPajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
Konstruksi (PP51/2008)dan Peraturan Pemerintah Nomo 40 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Populasi penelitian adalah wajib
pajak perusahaan usaha jasa konstruksi Indonesia yang tergabung pada GAPENSI,
GAPENRI, AKLI dan AKI, Wilayah DKI Jakarta Raya.. Sampel dianalisis sebanyak
104 kuesioner. Faktor-faktor penentu kepatuhan terdiri lack of money, tax
fairness perception, tax complexity, ignorance of tax due, dan probability of
detected. Uji kualitasdata dilakukan dengan uji validitas dan reliabilitas.
Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji model structural. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keadilan dibidang perpajakan, kompleksitas peraturan,
ketidakpedulian, dan kemungkinan terungkapnya penyimpangan merupakan faktor
penentu kepatuhan perpajakan, sementara kekurangan uang tidak terbukti sebagai
determinan kepatuhan pajak.
Keywords: lack of money, tax
fairness perception, tax complexity, ignorance of tax due, dan probability of
detected
Penulis: J. Purwono
Kode Jurnal: jpakuntansidd151112