FUNGSI KOORDINASI DINAS SOSIAL TERHADAP KECAMATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ACEH BARAT

Abstrak: Undang-UndangPemerintahanAceh telah mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom dan seluas-luasnya bagi kesejahteraan rakyat Aceh. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan ditetapkan bahwa Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan. Kedudukan antara Dinas Sosial dan Kecamatan secara struktur adalah sama-sama merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Namun di tinjau dari kepangkatan golongan dari Kepala Dinas Sosial dan Camat memiliki perbedaan golongan kepangkatan.Masalah pokok penelitian ini ialah bagaimana fungsi koordinasi Dinas Sosial terhadap kecamatan dalam penanggulangan kemiskinan di Aceh Barat dan apakah kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial dalam melaksanakan koordinasi bagi upaya penanggulangan kemiskinan.Penelitianini bertujuan untuk mengetahui fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial terhadap Kecamatan dalam penanggulangan kemiskinan di Aceh Barat dan menemukan kendala yang dihadapi oleh kedua instansi tersebut dalam melaksanakan koordinasi bagi upaya penanggulangan kemiskinan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis sosiologis, kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi belum dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan. Kendala-kendala yang dihadapi antara lain belum terbentuknya tim koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat kabupaten, pelimpahan kewenangan kepada camat belum disertai dengan pembiayaan yang memadai, masih terbatasnya kualitas personil, sarana dan prasarana di kecamatan. Disarankan agar dapat dibentuk Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat kabupaten sehingga dapat melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah, menambah pembiayaan yang memadai terhadap penyelenggaraan kewenangan kecamatan dan dapat lebih meningkatkan kualitas personil, sarana dan prasarana di kecamatan.
Penulis: Sri Dwi Friwarti, Husni, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd131176

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013