FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TERHADAP PERIZINAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN ACEH BESAR

Abstrak: Pasal 24 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menentukan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan termasuk dalam hal ini pengawasan terhadap perizinan dan pengendalian menara telekomunikasi. Adanya ketentuan tersebut DPRK Aceh Besar sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan harus pro aktif melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah daerah termasuk dalam Pengendalian Menara Telekomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kendala yang dihadapi dalam pelaksana pengawasan DPRK terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dan upaya mengatasinya. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dan data primer melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dilakukan Komisi D yang membidangi bidang pembangunan. Pengawasan dilakukan sejak izin pendirian bangunan menara, namun saat pendirian menara telekomunikasi regulasi yang ada belum memadai dan adanya menara telekomunikasi tanpa izin yang berpotensi merugikan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi oleh DPRK belum berjalan sebagaimana mestinya. Kendala dalam pengawasan perizinan pengendalian menara telekomunikasi adalah belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi, penilaian yang masih bersifat subjektif, dan pengawasan dianggap berlebihan yang disebabkan kurangnya harmonisasi antara qanun dengan kebijakan pemerintah, kurangnya kemampuan anggota dalam hal identifikasi menyerap aspirasi masyarakat dan keterbatasan sumber daya dan mekanisme pengawasan. Upaya yang dilakukan terhadap hasil pengawasan terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar membutuhkan keterlibatan DPRK secara langsung yaitu tindak lanjut yang berkaitan dengan tindakan perbaikan pengorganisasian, perubahan alokasi APBK, perbaikan qanun, dan mengusulkan rancangan qanun. Namun hal tersebut belum terlaksana karena DPRK masih menghadapi berbagai kendala dalam pengawasan yang memerlukan adanya upaya perbaikan antara lain alat kelengkapan DPRK berupaya merumuskan batasan dan prioritas pengawasan, standar baku pengawasan untuk menentukan sebuah kebijakan publik. Selain itu, juga berusaha meningkatkan kemampuan legal drafting, menyiapkan backing staff dan penguasaan public finance dan mengembangkan prosedur dan teknik-teknik pengawasan.
Kata kunci: Pengawasan, Perizinan dan Menara Telekomunikasi
Penulis: Amrizal, Husni A. Jalil, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd131179

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013