IMPLEMENTASI PERATURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN GAMPONG DI KOTA SABANG

Abstrak: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa sama-sama menyebutkan bahwa bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota merupakan salah satu sumber pendapatan desa. Dalam kenyataannya apa yang sudah diamanahkan dalam peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sabang. Faktor tidak dimasukkannya bagi hasil pajak daerah sebagai sumber pendapatan gampong, karena Pemerintah Gampong belum siap dalam mengelola keuangan gampong, karena masih dari tahap peralihan kelurahan menjadi gampong. Disamping itu juga dipengaruhi kurangnya pemahaman para legislator tentang sumber pendapatan gampong maupun mekanisme implementasi bagi hasil pajak daerah yang diperuntukkan untuk gampong sebesar 10 %. Teori hierarki norma (stufenbau theory) bahwa norma hukum itu berjenjang dalam suatu tata susunan hierarki. Suatu norma yang lebih rendah berlaku dan bersumber atas dasar norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi itu, berlaku dan bersumber kepada norma yang lebih tinggi lagi. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dikenal dengan asas lex superior derogat legi in feriori. Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong yang tidak memasukkan bagi hasil pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan gampong bertolak belakang dengan peraturan yang diatasnya, sehingga dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Bagi Hasil, Gampong, Otonomi, Kewenangan, Sumber Pendapatan Gampong dan Implementasi
Penulis: Muallim Hasibuan, Dahlan, Mahdi Syahband
Kode Jurnal: jphukumdd131171

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013