IMPLEMENTASI PERATURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN GAMPONG DI KOTA SABANG
Abstrak: Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 Tentang Desa sama-sama menyebutkan bahwa bagi hasil pajak daerah
Kabupaten/Kota merupakan salah satu sumber pendapatan desa. Dalam kenyataannya
apa yang sudah diamanahkan dalam peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Sabang. Faktor tidak dimasukkannya bagi hasil pajak daerah
sebagai sumber pendapatan gampong, karena Pemerintah Gampong belum siap dalam
mengelola keuangan gampong, karena masih dari tahap peralihan kelurahan menjadi
gampong. Disamping itu juga dipengaruhi kurangnya pemahaman para legislator
tentang sumber pendapatan gampong maupun mekanisme implementasi bagi hasil
pajak daerah yang diperuntukkan untuk gampong sebesar 10 %. Teori hierarki
norma (stufenbau theory) bahwa norma hukum itu berjenjang dalam suatu tata
susunan hierarki. Suatu norma yang lebih rendah berlaku dan bersumber atas
dasar norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi itu, berlaku dan
bersumber kepada norma yang lebih tinggi lagi. Peraturan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dikenal dengan
asas lex superior derogat legi in feriori. Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pemerintahan Gampong yang tidak memasukkan bagi hasil pajak daerah
menjadi salah satu sumber pendapatan gampong bertolak belakang dengan peraturan
yang diatasnya, sehingga dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Penulis: Muallim Hasibuan,
Dahlan, Mahdi Syahband
Kode Jurnal: jphukumdd131171