INDEPENDENSI JAKSA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004

Abstrak: Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untukmenganalisa independensi kejaksaan didalam undang-undang dan untuk menganalisa kendala-kendala yang dihadapi oleh jaksa dalam mewujudkan independensi terhadap tugas dan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, dengan perkataan lain melihat hukum dari aspek normatif. Hasilpenelitianmenunjukkanbahwaindepedensi kejaksaan di dalam undang-undang belum terwujud secara sempurna. Hal ini dapat dilihat pada pengaturan Pasal 2 ayat (1) Undang-UndangNomor 16 Tahun 2004 tentangKejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pasal ini mengandung makna bahwa kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada di bawah eksekutif, dalam hal ini kejaksaan tidak bersifat independen, karena dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Kendala-kendala yang dihadapi oleh jaksa dalam mewujudkan independensi terhadap tugas dan kewenanganya yaitu dipengaruhi oleh karakter birokrasi kejaksaan, kedudukan kejaksaan dalam konteks hukum nasional yang masih di bawah lingkungan eksekutif dan struktur organisasi kejaksaan. Disarankan agar kedepan Independensi Kejaksaan semestinya diartikan sebagai “kekuasaan penuntutan yang merdeka” dalam arti tidak memiliki keterkaitan atau terpengaruh oleh pihak manapun serta memiliki kemampuan untuk memutuskan tindakannya di bidang penuntutan secara obyektif. Disarankan kedepan lembaga kejaksaan agar lebih independen layaknya hakim Mahkamah Agung yang tidak berada dibawah presiden.Disarankan agar kedepan dibentuknya suatu sistem penuntutan yang dapat meminimalisasi intervensikekuasaan eksekutif terhadap kejaksaan.
Penulis: Melta Variza, Mohd. Din, Riza Nizarli
Kode Jurnal: jphukumdd131174

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013