KEBIJAKAN LEGISLATIF SISTEM PEMIDANAAN SEBAGAI UPAYA PERALINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI INDONESIA
Abstract: Pengaturan sistem
pemidanaan dalam hukum pidana positif, sebagaimana diatur dalam KUHP maupun
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dilihat dari aspek
kebijakan formulasi, masih mengalami berbagai kelemahan dan kekurangan. Atas
dasar hal itu, kebijakan formulasi yang dapat memberikan perlindungan yang
terbaik bagi anak, antara lain menetapkan pengaturan sistem pemidanaan,
merumuskan secara tegas baik kriteria kenakalan maupun batas usia
pertanggungjawaban, serta tujuan dan pedoman pemidanaan. Termasuk jenis
(strafsoort), lamanya (strafmaat), serta cara pelaksaan (strafmodus) sanksi
terhadap anak. Dihindarkannya penggunaan sanksi perampasan kemerdekaan dengan
mencari alternatif sanksi yang dapat melindungi kepentingan anak, serta perlu
dipertimbangkan penggunaan sistem pertanggungjawaban pidana pengganti baik
terhadap orang tua, maupun lingkungan. Dari aspek kebijakan formulasipengaturan sistem pemidanaan anak
sangat penting penempatan hukum pidana anak yang lebih tepat dalam suatu bentuk
perturan perundang-undangan.
Penulis: nandang sambas
Kode Jurnal: jphukumdd120363