KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA KONTRAK PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH

ABSTRAK: Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyebutkan pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga professional Non PNS sesuai dengan kebutuhan BLU, dimana tenaga professional non PNS tersebut dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. Dalam praktik adanya pegawai non PNS BLUD menimbulkan diskriminasi dan kesewenang-wenangan pemerintah daerah dibandingkan dengan pegawai negeri sipil. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pegawai kontrak pada BLUD Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin Banda Aceh diikat melalui hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu dan pegawai tetap non PNS yang memegang jabatan fungsional sesuai dengan keahliannya. Adanya hubungan kerja tersebut didasar pada ketentuan UU Kepegawaian dan UU Ketenagakerjaaan sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap hak pegawai kontrak dari kemungkinan dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Bentuk perlindungan hukum secara preventif antara lain perlindungan atas status kepegawaian bagi tenaga kerja kontrak, perlindungan atas hak mendapatkan pelatihan dan keterampilan, perlindungan atas Kesejahteraan Pegawai, perlindungan atas hak mogok dan hak membentuk serikat pekerja dalam membela kepentingan rekan sejawat dan perlindungan atas tindakan PHK.
Kata Kunci: Tenaga Kerja Kontrak dan Badan Layanan Umum Daerah
Penulis: Sarah Hayuna, Husni, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd131170

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013