LAHIR DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Suatu Kajian dalam Perspektif Hukum Islam)

Abstrak: Penelitian ini mengkaji mengenai hak perwalian nikah anak perempuan yang lahir di luar perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dalam perspektif hukum Islam. Salah satu tujuan dari putusan tersebut adalah untuk memberikan pemenuhan hak anak dan pertanggung jawaban dari ayah biologis, khususnya dalam hal hak keperdataan. Namun, apabila tidak adanya batasan dalam menafsirkan hubungan perdata antara ayah biologis dengan anak di luar perkawinan, putusan MK tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, khususnya umat Islam di Indonesia, antara lain dapat ditetapkannya hubungan nasab anak di luar perkawinan kepada ayah biologisnya dan diperbolehkannya hak perwalian nikah ayah biologis terhadap anak perempuan hasil di luar perkawinan, baik dalam makna luar perkawinan sebagai perkawinan yang dilaksanakan sesuai agama namun tidak dicatatkan, maupun dalam makna luar perkawinan sebagai akibat/ hasil dari perzinaan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Adapun tujuan penelitian ini yaitu mengetahui dan mengkaji Putusan MK menurut perspektif hukum Islam khususnya mengenai : 1) hubungan nasab ayah biologis dengan anak yang lahir di luar perkawinan, 2) hak perwalian nikah ayah biologis terhadap anak perempuan yang lahir di luar perkawinan. Dan, 3) mengkaji konsekuensi yuridis hak perwalian nikah ayah biologis bagi anak perempuan yang lahir di luar perkawinan menurut hukum Islam.
Kata kunci: Perwalian nikah, anak luar perkawinan, ayah biologis, hubungan nasab, putusan mahkamah konstitusi, konsekuensi yuridis
Penulis: Yusnardi, Syahrizal Abbas, Adwani
Kode Jurnal: jphukumdd131173

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013