MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PENERAPAN PIDANA PENGEMBALIAN ANAK KEPADA ORANG TUA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Abstrak: Pada umumnya anak melakukan kejahatan disebabkan kelalaian dan kurangnya pengawasan dari orang tua itu sendiri, dalam sistem peradilan pidana anak pelaku kejahatan dianggap sebagai anak nakal sehingga keberadaannya tidak saja sebagai subjek tetapi juga objek, maka justifikasi hukum pidana mengembalikan anak kepada orang tua sebagai bentuk tindakan (maatregel) dalam sistem peradilan pidana dapat dipertanyakan, karena belum tersedia mekanisme yang jelas tentang sistem pengawasan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap anak yang dijatuhkan tindakan (maatregel) dikembalikan kepada orang tua dan tujuan dikembalikan anak kepada orang tua dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan. Metode penelitian yang digunakan penelitian perskriptif, hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap anak yang dikembalikan kepada orang tua dalam sistem peradilan pidana dilakukan melalui pidana bersyarat dan pidana pengawasan, ini menunjukkan bahwa hakim mengasumsikan pidana tersebut sebagai bentuk pengawasan, padahal dalam undang-undang belum ada pengaturan mekanisme pengawasan secara sistematis terhadap anak, tindakan (maatregel) demikian memiliki pemahaman tersendiri dalam komunitas anak artinya penegakan norma hukum secara substantif akan membuka ruang pemikiran atau stagment pada anak-anak bahwa mereka tidak dapat dikenakan pidana (straf) karena masih dibawah umur. Disarankan agar mekanisme pengawasan diatur sedemikian rupa dalam perundang-undangan tentang sistem pengawasan, demi mewujudkan anak sebagai generasi cerdas maka peradilan semaksimal mungkin menghindari penahakan terhadap anak dalam penanganan kasus serta pentingnya atensi seluruh stackholder.
Kata kunci: Mekanisme pengawasan, Tindakan
Penulis: Syarwani, Mohd.Din, Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd131169

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013