MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM INDONESIA
ABSTRACT: Artikel yang
berjudul “Mewujudkan Negara Hukum” ini merupakan studi tentang konsepsi negara
hukum Indonesia yang membedakannya dengan konsepsi negara hukum lain. meski
mendapat pengaruh dari berbagai pemikiran, tetapi konsepsi negara hukum
Indonesia berbeda dengan konsepsi rule of law dan rechtsstaat. Hal tersebut
dapat ditelisik dari dasar falsafah, sifat kedaulatan, kekuasaan organ negara,
dan hak asasi manusia. Terdapat enam unsur utama negara hukum indonesia, yaitu
: 1) Pancasila; 2) supremasi hukum; 3) demokratis; 4) pembatasan dan pemencaran
kekuasaan negara; 5) kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri; 6)
perlindungan hak asasi manusia. Dengan penguatan Indonesia sebagai negara hukum
yang demokratis berdasarkan Pancasila maka seharusnya segala bentuk tindakan
bernegara dan bermasyarakat harus disandarkan pada hukum.
Penulis: Imam Soebechi
Kode Jurnal: jphukumdd120329