MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM INDONESIA

ABSTRACT: Artikel yang berjudul “Mewujudkan Negara Hukum” ini merupakan studi tentang konsepsi negara hukum Indonesia yang membedakannya dengan konsepsi negara hukum lain. meski mendapat pengaruh dari berbagai pemikiran, tetapi konsepsi negara hukum Indonesia berbeda dengan konsepsi rule of law dan rechtsstaat. Hal tersebut dapat ditelisik dari dasar falsafah, sifat kedaulatan, kekuasaan organ negara, dan hak asasi manusia. Terdapat enam unsur utama negara hukum indonesia, yaitu : 1) Pancasila; 2) supremasi hukum; 3) demokratis; 4) pembatasan dan pemencaran kekuasaan negara; 5) kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri; 6) perlindungan hak asasi manusia. Dengan penguatan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila maka seharusnya segala bentuk tindakan bernegara dan bermasyarakat harus disandarkan pada hukum.
KEYWORDS: Pancasila, Negara Hukum, Demokrasi, Hak Asasi Manusia
Penulis: Imam Soebechi
Kode Jurnal: jphukumdd120329

Artikel Terkait :