Pemanfaatan teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak

Abstrak: Kepatuhan pajak Wajib Pajak di Indonesia dalam menyampaikan SPT tahunan masih rendah yaitu hanya sebesar 53,70 % pada tahun 2012. Hal ini merupakan salah satu penyebab masih rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menguji secara empiris pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di Kanwil DJP Jakarta Selatan. Penelitian ini menganalisis kuesioner dari data primer yang berasal dari jawaban responden sebanyak 400 Wajib Pajak. Pengujian variabel penelitian menggunakan analisis regresi berganda dengan program SPSS versi 21 dengan tingkat kesalahan 5%.Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan tekhnologi informasi, sosialisasipajak dan pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak secara parsial. Sedangkan pengujian secara bersama- sama (simultan) berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini dapat menambah kontribusi kepada DJP sebagai metode alternatif untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dapat disimpulkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh Pemanfaatan tekhnologi Informasi, Sosialisasi Pajak dan Pengetahuan Pajak dan variabel lain yang tidak diuji dalam penelitian ini.
Keywords: utilization information technology, socialization of taxes, tax knowledge, tax compliance
Penulis: Ajat Sudrajat, Arles Parulian Ompusunggu
Kode Jurnal: jpakuntansidd151116

Artikel Terkait :

Jp Akuntansi dd 2015