Pemanfaatan teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak
Abstrak: Kepatuhan pajak Wajib
Pajak di Indonesia dalam menyampaikan SPT tahunan masih rendah yaitu hanya
sebesar 53,70 % pada tahun 2012. Hal ini merupakan salah satu penyebab masih
rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menguji
secara empiris pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak dan
Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di
Kanwil DJP Jakarta Selatan. Penelitian ini menganalisis kuesioner dari data
primer yang berasal dari jawaban responden sebanyak 400 Wajib Pajak. Pengujian
variabel penelitian menggunakan analisis regresi berganda dengan program SPSS
versi 21 dengan tingkat kesalahan 5%.Hasil penelitian menunjukan bahwa
pemanfaatan tekhnologi informasi, sosialisasipajak dan pengetahuan pajak
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak secara
parsial. Sedangkan pengujian secara bersama- sama (simultan) berpengaruh
terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini dapat menambah kontribusi kepada DJP
sebagai metode alternatif untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dapat
disimpulkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh Pemanfaatan tekhnologi
Informasi, Sosialisasi Pajak dan Pengetahuan Pajak dan variabel lain yang tidak
diuji dalam penelitian ini.
Penulis: Ajat Sudrajat, Arles
Parulian Ompusunggu
Kode Jurnal: jpakuntansidd151116