PEMIDANAAN TERHADAP PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA : PENELITIAN ASAS, TEORI, NORMA, DAN PRAKTIK PERADILAN

ABSTRACT: Perumusan jenis sanksi pidana (strafsoort) yang dianggap paling tepat, sesuai dan adil untuk pengedar Narkoba sesuai UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) dan UU Psikotropika (UU Nomor 22 Tahun 1997) serta praktik peradilan dikaji dari perspektif asas, teori, norma dan praktik peradilan adalah sistem perumusan kumulatif-alternatif (campuran/gabungan) antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara atau pidana denda sedangkan perumusan lamanya sanksi pidana (straafmaat) yang dianggap paling tepat, sesuai dan adil adalah determinate sentence system berupaditentukan batas minimum dan maksimum ancaman pidana. Pemidanaan terhadap penggedar dan pengguna narkoba dikaji dari perspektif asas, teori, norma dan praktik penerapannya terhadap pengedar haruslah dijatuhkan pemidanaan yang relatif berat mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana selama 15-20 tahun. Kemudian terhadap pengguna narkoba yang sifatnya selaku pelaku (daders) dan sekaligus korban (victims) kejahatan narkoba hendaknya selain dijatuhkan pemidanaan juga dijatuhkan pidana rehabilitasi sebagaimana ketentuan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 bagipecandu Narkotika.
KEYWORDS: perumusan jenis sanksi pidana, perumusan lamanya sanksi pidana, pemakai dan pengguna narkoba
Penulis: Lilik Mulyadi
Kode Jurnal: jphukumdd120350

Artikel Terkait :