PEMIDANAAN TERHADAP PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA : PENELITIAN ASAS, TEORI, NORMA, DAN PRAKTIK PERADILAN
ABSTRACT: Perumusan jenis
sanksi pidana (strafsoort) yang dianggap paling tepat, sesuai dan adil untuk
pengedar Narkoba sesuai UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) dan UU Psikotropika
(UU Nomor 22 Tahun 1997) serta praktik peradilan dikaji dari perspektif asas,
teori, norma dan praktik peradilan adalah sistem perumusan kumulatif-alternatif
(campuran/gabungan) antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara atau pidana denda sedangkan perumusan lamanya sanksi pidana
(straafmaat) yang dianggap paling tepat, sesuai dan adil adalah determinate
sentence system berupaditentukan batas minimum dan maksimum ancaman pidana.
Pemidanaan terhadap penggedar dan pengguna narkoba dikaji dari perspektif asas,
teori, norma dan praktik penerapannya terhadap pengedar haruslah dijatuhkan
pemidanaan yang relatif berat mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur
hidup dan pidana selama 15-20 tahun. Kemudian terhadap pengguna narkoba yang
sifatnya selaku pelaku (daders) dan sekaligus korban (victims) kejahatan
narkoba hendaknya selain dijatuhkan pemidanaan juga dijatuhkan pidana
rehabilitasi sebagaimana ketentuan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 bagipecandu
Narkotika.
KEYWORDS: perumusan jenis
sanksi pidana, perumusan lamanya sanksi pidana, pemakai dan pengguna narkoba
Penulis: Lilik Mulyadi
Kode Jurnal: jphukumdd120350