PENEGAKAN HUKUM DAN PERBAIKAN KINERJA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI DAERAH

Abstrak: Kesejahteraan bagi rakyatnya belum terwujud di Indonesia yang ditandai oleh angka kemiskinan yang tinggi (berkisar 12-17,8 %). Hal ini diduga olehpengelolaan keuangan negara yang belum baik terutama di daerah terpencil dan kualitas SDM-nya rendah. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari analisis deskriptif, analisis regresi, dan analisis hirarki (AHP). Alokasi APBN untuk belanja daerah berkisar sekitar 30% s.d. 33% setiap tahunnya, dan pada tahun 2011 mencapai Rp. 412.507,9 milyar (31% dari total Belanja Negara). Opini WTP dalam pengelolaan kewenangan negara hanya sekitar 3,22 % (masih banyak penyimpangan). Hubunganjumlah penindakan (JT) dengan jumlah uang negara yang terselamatkan (NUT) dirumuskan dengan NUT = 193230529,166JT + 89740959,026 untuk penindakan kejaksaan dan NUT = 70776704212,589JT + 8599940548142,513 untuk peningkatanKPK, dimana untuk saat ini baru penindakan kejaksaaan terasa dampaknya (sig =0,00). Compulsory atau wajib menjalankan reformasi birokrasi dengan jelas target jelas (RK = 0,245, inconsistency 0,03) menjadi strategi prioritas pertama untuk perbaikan kinerja pengelolaan keuangan negara di daerah.
Kata kunci: keuangan negara, kinerja, penindakan, strategi prioritas
Penulis: Charles Bohlen Purba
Kode Jurnal: jpakuntansidd120583

Artikel Terkait :