PENENTUAN BENEFICIAL OWNER UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Abstract: Pemajakan berganda
yang dapat menghambat transaksi internasional. Untuk mencegah terjadinya
pemajakan berganda dibuatlah P3B. Adanya kemudahan-kemudahan dalam P3B
mendorong pelaku usaha untuk menyalahgunakannya. Karena itu digunakan konsep
beneficial owner untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Dalam semua model P3B beneficial owner diposisikan sebagai
satu-satunya pihak yang dapat memperoleh manfaat P3B. Model P3B Amerika serikat
memiliki penjelasan lebih detail mengenai kriteria beneficial owner. Indonesia
telah memiliki peraturan untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Peraturan yang
berlaku sekarang menggunakan kriteria untuk mendefinisikan beneficial owner.
Indonesia juga telah memiliki peraturan untuk mengimplementasikan peraturan
pencegahan penyalahgunaan P3Bnya. Tetapi ada kelemahan dari peraturan itu,
yaitu, selama belum dilakukan pemeriksaan, tidak dapat diketahui secara pasti
apakah P3B diberikan kepada pihak yang berhak.
Peraturan pajak Indonesia Amerika Serikat dan Republik Rakyat China,
terkait beneficial owner menggunakan kriteria untuk mendefinisikan beneficial
owner. Ketiganya juga menganut prinsip substance over form. Republik Rakyat
China memiliki cara pencegahan yang berbeda dengan Indonesia dan Amerika
Serikat, yaitu menggunakan surat permohonan agar P3B dapat digunakan.
Penulis: Anthony Tiono, Raden
Arja Sadjiarto
Kode Jurnal: jpakuntansidd131453