PENENTUAN BENEFICIAL OWNER UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Abstract: Pemajakan berganda yang dapat menghambat transaksi internasional. Untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda dibuatlah P3B. Adanya kemudahan-kemudahan dalam P3B mendorong pelaku usaha untuk menyalahgunakannya. Karena itu digunakan konsep beneficial owner untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Dalam semua model P3B  beneficial owner diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang dapat memperoleh manfaat P3B. Model P3B Amerika serikat memiliki penjelasan lebih detail mengenai kriteria beneficial owner. Indonesia telah memiliki peraturan untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Peraturan yang berlaku sekarang menggunakan kriteria untuk mendefinisikan beneficial owner. Indonesia juga telah memiliki peraturan untuk mengimplementasikan peraturan pencegahan penyalahgunaan P3Bnya. Tetapi ada kelemahan dari peraturan itu, yaitu, selama belum dilakukan pemeriksaan, tidak dapat diketahui secara pasti apakah P3B diberikan kepada pihak yang berhak.
Peraturan pajak Indonesia Amerika Serikat dan Republik Rakyat China, terkait beneficial owner menggunakan kriteria untuk mendefinisikan beneficial owner. Ketiganya juga menganut prinsip substance over form. Republik Rakyat China memiliki cara pencegahan yang berbeda dengan Indonesia dan Amerika Serikat, yaitu menggunakan surat permohonan agar P3B dapat digunakan.
Keywords: penyalahgunaan P3B, beneficial owner, Pajak Internasional, penghindaran pajak
Penulis: Anthony Tiono, Raden Arja Sadjiarto
Kode Jurnal: jpakuntansidd131453

Artikel Terkait :