PENERAPAN AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN BERDASARKAN PSAK NO 23 DAN PPN PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk WITEL SURABAYA-MADURA

Abstract: Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi atas pendapatan berdasarkan PSAK No 23 dan PPN pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk witel Suramadu. berdasarkan hasil berupa wawancara, dokumentasi, serta analisis yag dilakukan maka pada PT Telekomunikasi Indonesia dapat diketahui bahwa dalam hal penerapan akuntansi pendapatan meliputi pengakuan dan pengukuran sudah sesuai dengan PSAK No 23.. Dan dalam hal penerapan PPN meliputi  pemungutan, pelaporan, dan penyetoran SPT Masa PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Keywords: Telekomunikasi, Pendapatan, Pajak Pertambahan Nilai
Penulis: Gerry Joel Mailoa, Retnaningtyas Widuri
Kode Jurnal: jpakuntansidd131456

Artikel Terkait :