PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS
Abstrak: Kecelakaan lalu
lintas sering menyebabkan pengendara dan pengguna jalan mengalami luka ringan
atau kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menekankan penyelesaian kasus pelanggaran
lalu lintas melalui jalur hukum. Namun dalam realitanya, ada perdamaian
terhadap pelanggaran lalu lintas di tingkat kepolisian, yang dilakukan oleh
pelaku dengan memberikan sejumlah ganti kerugian materil maupun immateril
(santunan) kepada korban. Penyelesaian dengan jalur perdamaian tidak diakui
dalam hukum pidana tetapi telah berkembang dan hidup di tengah masyarakat.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyebab polisi membolehkan
perdamaian tindak pidana lalu lintas jalan raya, untuk mengetahui perdamaian
yang dilakukan pelaku kecelakaan yang berkaitan dengan korban tindak pidana
lalu lintas jalan raya, dan, untuk mengetahui pemberian santunan sebagai bentuk
perdamaian dari pelaku tindak pidana lalu lintas jalan raya yang menjadi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Data yang digunakan yaitu
data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi
data, digunakan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap responden dan
informan. Data yang telah dikumpulkan, dianalisis dan diolah dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Hasil penelitian di Kota Banda Aceh menunjukkan
perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas di tingkat kepolisian dilakukan karena
adanya kesepakatan dari dua belah pihak, baik pelaku maupun korban, dengan
syarat korban tidak mengalami luka berat maupun kematian. Perdamaian yang
dilakukan antara pelaku dengan korban lebih bersifat musyawarah, dengan
memberikan biaya santunan atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara
materil dan immateril. Pihak kepolisian pada umumnya hanya memfasilitasi kedua
pihak dalam menyelesaikan kasus kecelakaan. Apa bila kasus tersebut sampai ke
tingkat pengadilan maka hasil perdamaian atas kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan luka ringan, hakim memberikan ruang atas hasil musyawarah
perdamaian dalam pertimbangan hakim sebelum memuat putusan hukum yang tetap.
Disarankan kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan ruang yang lebih
kepada penyelesaian secara damai terhadap kasus kecelakaan lalu lintas.
Penyelesaian secara damai tersebut diharapkan dapat mencerminkan penyelesaian
di luar peradilan secara asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Disarankan
kepada pihak kepolisian agar tidak memproses secara hukum lebih lanjut dari
kecelakaan lalu lintas apabila telah diselesaikan secara damai oleh para pihak.
Serta, melakukan sosialisasi hukum terkait UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan agar masyarakat dapat patuh dan sadar apabila
berkendaraan di jalan raya. Disarankan kepada setiap hakim agar dapat
memberikan penyelesaian yang adil dalam pelanggaran lalu lintas, dengan
menjadikan pertimbangan hukum atas hasil perdamaian yang telah disepakati oleh
para pihak
Penulis: Al Mahdi, Mohd. Din,
Saifuddin Bantasyam
Kode Jurnal: jphukumdd131181

Artikel Terkait :
Jp Hukum dd 2013
- PENYALURAN KREDIT PADA BANK ACEH
- EKSISTENSI SEKRETARIS DPR KABUPATEN DALAM MENDUKUNG PENGUATAN LEMBAGA DPR KABUPATEN (Suatu Penelitian Di DPR Kabupaten Aceh Tengah)
- FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TERHADAP PERIZINAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN ACEH BESAR
- PEMODELAN DAN SIMULASI PERPINDAHAN PANAS PADAKOLEKTOR SURYA PELAT DATAR
- BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA
- FUNGSI KOORDINASI DINAS SOSIAL TERHADAP KECAMATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ACEH BARAT
- UANG TUTUP BABAH SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA DALAM MASYARAKAT GAYO
- INDEPENDENSI JAKSA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
- LAHIR DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Suatu Kajian dalam Perspektif Hukum Islam)
- STUDI PERBANDINGAN TENTANG KONSEP PERZINAAN MENURUT KUHP DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM
- IMPLEMENTASI PERATURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN GAMPONG DI KOTA SABANG
- KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA KONTRAK PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH
- MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PENERAPAN PIDANA PENGEMBALIAN ANAK KEPADA ORANG TUA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
- PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PROVINSI ACEH
- PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA SAAT MENJALANI PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
- PELAKSANAAN FUNGSI PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN (Suatu Analisis di Pengadilan Niaga Medan)
- DINAMIKA PEMILIHAN GUBERNUR JAWA TIMUR
- KEDUDUKAN BUMN PERSERO SEBAGAI SEPARATE LEGAL ENTITY DALAM KAITANNYA DENGAN PEMISAHAN KEUANGAN NEGARA PADA PERMODALAN BUMN
- STRATEGI HUKUM DAN PENERAPAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DAERAH DI SUMATERA SELATAN
- GENDER DAN KORUPSI (PENGARUH KESETARAAN GENDER DPRD DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI KOTA YOGYAKARTA)
- DIALEKTIKA ANTARA ALIRAN HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF DAN RELEVANSI DENGAN HUKUM ISLAM
- LEGAL AID SCHEME IN INDONESIA: BETWEEN THE POLICY AND THE IMPLEMENTATION
- PEMBERIAN LEGAL STANDING KEPADA PERSEORANGAN ATAU KELOMPOK MASYARAKAT DALAM USUL PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
- THE ROLE OF THE HOST STATE TO THE PROTECTION OF HUMAN RIGHTS AND THE ENVIRONMENT FROM THE VIOLATION DONE BY TRANSNATIONAL CORPORATIONS