PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS

Abstrak: Kecelakaan lalu lintas sering menyebabkan pengendara dan pengguna jalan mengalami luka ringan atau kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menekankan penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas melalui jalur hukum. Namun dalam realitanya, ada perdamaian terhadap pelanggaran lalu lintas di tingkat kepolisian, yang dilakukan oleh pelaku dengan memberikan sejumlah ganti kerugian materil maupun immateril (santunan) kepada korban. Penyelesaian dengan jalur perdamaian tidak diakui dalam hukum pidana tetapi telah berkembang dan hidup di tengah masyarakat. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyebab polisi membolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas jalan raya, untuk mengetahui perdamaian yang dilakukan pelaku kecelakaan yang berkaitan dengan korban tindak pidana lalu lintas jalan raya, dan, untuk mengetahui pemberian santunan sebagai bentuk perdamaian dari pelaku tindak pidana lalu lintas jalan raya yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi data, digunakan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap responden dan informan. Data yang telah dikumpulkan, dianalisis dan diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian di Kota Banda Aceh menunjukkan perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas di tingkat kepolisian dilakukan karena adanya kesepakatan dari dua belah pihak, baik pelaku maupun korban, dengan syarat korban tidak mengalami luka berat maupun kematian. Perdamaian yang dilakukan antara pelaku dengan korban lebih bersifat musyawarah, dengan memberikan biaya santunan atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara materil dan immateril. Pihak kepolisian pada umumnya hanya memfasilitasi kedua pihak dalam menyelesaikan kasus kecelakaan. Apa bila kasus tersebut sampai ke tingkat pengadilan maka hasil perdamaian atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan, hakim memberikan ruang atas hasil musyawarah perdamaian dalam pertimbangan hakim sebelum memuat putusan hukum yang tetap. Disarankan kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan ruang yang lebih kepada penyelesaian secara damai terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Penyelesaian secara damai tersebut diharapkan dapat mencerminkan penyelesaian di luar peradilan secara asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Disarankan kepada pihak kepolisian agar tidak memproses secara hukum lebih lanjut dari kecelakaan lalu lintas apabila telah diselesaikan secara damai oleh para pihak. Serta, melakukan sosialisasi hukum terkait UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar masyarakat dapat patuh dan sadar apabila berkendaraan di jalan raya. Disarankan kepada setiap hakim agar dapat memberikan penyelesaian yang adil dalam pelanggaran lalu lintas, dengan menjadikan pertimbangan hukum atas hasil perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak
Kata Kunci: Kecelakaan lalu lintas dan perdamaian
Penulis: Al Mahdi, Mohd. Din, Saifuddin Bantasyam
Kode Jurnal: jphukumdd131181

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013