Perlakuan Akuntansi atas Pendapatan dan Pajak Penghasilan PDAM Kota Kupang

Abstract: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terogolong sebagai perusahaan negara yang memiliki dua tujuan operasional yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari profit. Pendapatan PDAM dibedakan menjadi pendapatan air dan pendapatan non air.
Pendapatan usaha PDAM Kota Kupang diakui, diukur, didefenisikan, diungkapkan dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Entitas Publik (SAK ETAP). PDAM juga dikategorikan merupakan wajib pajak badan sehingga PDAM berkewajiban menghitung, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan terhutang atas pendapatan yang diterima.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebagai perusahaan negara PDAM telah mengakui, mengukur, mendefenisikan, mengungkapkan dan menyajikan pendapatan sesuai dengan SAK ETAP yang berlaku. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui PDAM telah menyelesaikan kewajiban pajak penghasilannya sesuai UU No. 36
Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan studi kasus di PDAM Kota Kupang. Metode penelitian yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDAM Kota Kupang telah mengakui pendapatan sesuai SAK ETAP yaitu accrual basis, mengukur pendapatan sesuai SAK ETAP yaitu nilai wajar, mendefenisikan elemen dan pos pendapatan sesuai SAK ETAP dan mengungkapkan dan menyajikan pendapatan pendapatan sesuai SAK ETAP yaitu pada Laporan Laba Rugi perusahaan. Hasil perhitungan ppajak penghasilan terhutang tidak sesuai Undang – Undang yang berlaku. PDAM menyetorkan pajak penghasilan terhutang sesuai Undang – Undang yang berlaku. PDAM melaporkan pajak penghasilan terhutang melebihi batas waktu penyampaian sehingga tidak sesuai Undang – Undang yang berlaku.
Keywords: Pengakuan, Pengukuran, Defenisi Elemen dan Pos, Pengakuan, Penyajian, Pendapatan, SAK ETAP, Pajak Penghasilan
Penulis: Eltrin Paskahyati Do Lalu
Kode Jurnal: jpakuntansidd141480

Artikel Terkait :

Jp Akuntansi dd 2014