PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi e-commerce. Data diperoleh  dari  wawancara dengan pihak toko online X.
Hasil penelitian ini adalah terdapat kewajiban untuk membayar Pajak Pertamabahan Nilai atas transaksi e-commerce, karena pada dasarnya transaksi e-commerce tidak ada perbedaan dengan transaksi konvensional hanya yang membedakan mekanisme perdagangannya. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian kepada beberapa pihak serta kerja sama untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai.
Keywords: Pajak Pertambahan Nilai, e-commerce
Penulis: Cindy Nathania Lomanto, Yenni Mangoting
Kode Jurnal: jpakuntansidd131454

Artikel Terkait :