PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA SAAT MENJALANI PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Abstrak: Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pelaksanaan pidana bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana yang telah diputuskan oleh hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Saat terpidana menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan ada sebagian mereka melarikan diri yang mengakibatkan tertundanya masa pidana yang belum selesai dijalani. Dari latar belakang permasalahan tersebut akan dibahas mengenai instrumen hukum yang digunakan terhadap narapidana yang melarikan diri dalam hukum pidana dan kebijakan yang ditempuh terhadap narapidana yang melarikan diri menurut perspektif kebijakan hukum pidana. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu dimaksudkan sebagai pendekatan terhadap masalah yang melihat dari segi peraturan yang berlaku untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, norma maupun doktrin-doktrin hukum dengan pendekatan undang-undang, kasus, historis, dan konseptual yang berkaitan dengan kebijakan hukum pidana terhadap narapidana yang melarikan diri saat menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini instrumen hukum yang memuat sanksi pidana bagi narapidana yang melarikan diri dari dalam Lembaga Pemasyarakatan belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur kecuali Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yakni berupa hukuman disiplin. Kebijakan hukum pidana yang ditempuh dengan mengacu kepada tujuan pemidanaan, sebaiknya bagi narapidana yang melarikan diri dikenakan ancaman dan sanksi pidana yang tegas, karena sanksi yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tidak menimbulkan efek jera bagi narapidana. Disarankan agar segera melahirkan regulasi nasional (Undang-Undang) yang mengatur secara tegas tentang sanksi pidana terhadap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan, dan kasus narapidana melarikan diri tidak banyak terjadi lagi di Indonesia serta perbuatan narapidana yang melarikan diri tersebut dapat dikriminalisasikan. Dan disarankan kepada pemerintah dalam menerapkan kebijakan hukum pidana harus memperhatikan kearifan lokal atau hukum yang hidup dan berkembang di daerah masing-masing.
Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Narapidana, Melarikan diri, Lembaga Pemasyarakatan
Penulis: Muhammad Nasir, Mohd. Din, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd131167

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013