STUDI PERBANDINGAN TENTANG KONSEP PERZINAAN MENURUT KUHP DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM

Abstrak: Sanksi hukum terhadap perzinaan dalam KUHP masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli hukum maupun di kalangan masyarakat sendiri. Bahkan setiap tahun terjadi 2,6 juta kasus aborsi di Indonesia atau setiap jamnya terdapat 300 wanita telah menggugurkan kandungannya, karena kehamilan yang tidak dinginkan atau dari hubungan gelap. Hal ini terjadi akibat ketidaktegasan Pasal 284 dalam mengatur masalah perzinaan, sedangkan dalam hukum pidana Islam dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan di luar perkawinan yang sah adalah perzinaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, konsep pidana perzinaan menurut KUHP yaitu konsep pencegahan di akhir atau setelah terjadinya perzinaan, dalam artian perzinaan tidak dikatagorikan sebagai tindak pidana, apabila pelaku belum ada ikatan perkawinan yang sah dan dapat dituntut, jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang merasa dirugikan, sedangkan dalam hukum pidana Islam konsep pencegahan di awal, melarang setiap perbuatan yang mendekati zina, apalagi perbuatan zina dan siapapun yang melakukan zina, maka dapat dipidanakan walaupun tidak ada pengaduan oleh suami atau isteri yang dirugikan.Sedangkan,konsep pengaturan perzinaan yang ideal dalam KUHP mendatang adalah perubahan konsep delik perzinaan harus dilihat dari sudut agama dan disesuaikan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Hukum,Zina, KUHP dan Pidana Islam
Penulis: Hendra Surya, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd. Din
Kode Jurnal: jphukumdd131172

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2013