AKIBAT HUKUM ATAS PELANGGARAN MEREK OLEH PIHAK YANG BUKAN PEMEGANG LISENSI
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Akibat Hukum Atas Pelanggaran Merek Oleh Pihak Yang Bukan Pemegang
Lisensi” yang memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap
pelanggaran merek oleh pihak yang bukan pemegang lisensi. Tulisan ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Akibat Hukum Atas
Pelanggaran Merek Oleh Pihak Yang Bukan Pemegang Lisensi diatur didalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu dalam Pasal 76, dan Pasal
90 sampai dengan Pasal 95, dan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yaitu dalam Pasal 19.
Penulis: Indriana Nodwita
Sari, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160327