AKIBAT HUKUM ATAS PELANGGARAN MEREK OLEH PIHAK YANG BUKAN PEMEGANG LISENSI

Abstract: Penulisan ini berjudul “Akibat Hukum Atas Pelanggaran Merek Oleh Pihak Yang Bukan Pemegang Lisensi” yang memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelanggaran merek oleh pihak yang bukan pemegang lisensi. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Akibat Hukum Atas Pelanggaran Merek Oleh Pihak Yang Bukan Pemegang Lisensi diatur didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu dalam Pasal 76, dan Pasal 90 sampai dengan Pasal 95, dan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dalam Pasal 19.
Keywords: Akibat Hukum, Pelanggaran Merk, Bukan Pemegang Lisensi
Penulis: Indriana Nodwita Sari, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160327

Artikel Terkait :