AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN STANDAR KREDIT PADA BPR TATA ANJUNG SARI DENPASAR
ABSTRAK: Perjanjian baku
adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu
yang dibuat pihak kreditur, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau
perjanjianbaku. Pada umumnya bentuk perjanjian kredit perbankan adalah
berbentuk perjanjian standar.Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini
adalah terdapat beberapa perumusan mengenaiklausula baku standar kredit bank
dan akibat hukum terhadap debitur yang telah menandatanganiperjanjian standar
kredit di BPR Tata Anjung Sari Denpasar. Penelitian ini menggunakanmetode
penelitian bersifat yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui
bahwa perumusan klausula baku standar kredit bank belum sepenuhnya sesuai
dengan UUPK sertaakibat hukum perjanjian baku mengharuskan kepada pihak debitur
untuk menyetujui danmelaksanakan ketentuan dari perjanjian baku yang
ketentuannya telah ditentukan secara sepihak oleh BPR Tata Anjung Sari
Denpasar.
Penulis: Zuraida Saroha
Handayani, Dewa Gde Rudy, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160334