AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN STANDAR KREDIT PADA BPR TATA ANJUNG SARI DENPASAR

ABSTRAK: Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat pihak kreditur, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau perjanjianbaku. Pada umumnya bentuk perjanjian kredit perbankan adalah berbentuk perjanjian standar.Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah terdapat beberapa perumusan mengenaiklausula baku standar kredit bank dan akibat hukum terhadap debitur yang telah menandatanganiperjanjian standar kredit di BPR Tata Anjung Sari Denpasar. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian bersifat yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa perumusan klausula baku standar kredit bank belum sepenuhnya sesuai dengan UUPK sertaakibat hukum perjanjian baku mengharuskan kepada pihak debitur untuk menyetujui danmelaksanakan ketentuan dari perjanjian baku yang ketentuannya telah ditentukan secara sepihak oleh BPR Tata Anjung Sari Denpasar.
Kata Kunci: Perbankan, Akibat Hukum, Perjanjian Baku, Debitur
Penulis: Zuraida Saroha Handayani, Dewa Gde Rudy, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160334

Artikel Terkait :