AKIBAT HUKUM DARI WANPRESTASINYA DEVELOPER DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, PEMASARAN DAN PENJUALAN TOWN HOUSE YANG BERTEMPAT DI KABUPATEN BADUNG

Abstract: Akibat hukum dari wanprestasinya developer dalam perjanjian kerjasama dalam bidang pembangunan, pengembangan, pemasaran dan penjualan town house yang bertempat di Kabupaten Badung (Study : Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 52, Tanggal 14 Desember 2013), dilatarbelakangi dari tidak mampunya developer memenuhi prestasi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum dari wanprestasinya developer dalam perjanjian dalam bidang pembangunan, pengembangan, pemasaran dan penjualan town house yang bertempat di Kabupaten Badung dan akibat hukum setelah terjadi pembatalan perjanjian dalam perjanjian kerjasama tersebut. Digunakan metode penelitian yuridis empris. Akibat dari wanprestasinya developer adalah membayar ganti rugi, melakukan pembatalan perjanjian, pengalihan resiko dan membayar perkara apabila sampai ke pengadilan serta akibat dari pembatalan perjanjian adalah untuk membatalkan perjanjian terdahulu dan akibat-akibatnya akan dihapuskan.
Keywords: Akibat Hukum, Wanprestasi, Developer, Perjanjian Kerjasama
Penulis: I Putu Donny Laksmana Putra, I Nyoman Darmadha, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160342

Artikel Terkait :