AKIBAT HUKUM DARI WANPRESTASINYA DEVELOPER DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, PEMASARAN DAN PENJUALAN TOWN HOUSE YANG BERTEMPAT DI KABUPATEN BADUNG
Abstract: Akibat hukum dari
wanprestasinya developer dalam perjanjian kerjasama dalam bidang pembangunan,
pengembangan, pemasaran dan penjualan town house yang bertempat di Kabupaten
Badung (Study : Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 52, Tanggal 14 Desember
2013), dilatarbelakangi dari tidak mampunya developer memenuhi prestasi sesuai
dengan apa yang telah disepakati. Mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum
dari wanprestasinya developer dalam perjanjian dalam bidang pembangunan,
pengembangan, pemasaran dan penjualan town house yang bertempat di Kabupaten
Badung dan akibat hukum setelah terjadi pembatalan perjanjian dalam perjanjian
kerjasama tersebut. Digunakan metode penelitian yuridis empris. Akibat dari
wanprestasinya developer adalah membayar ganti rugi, melakukan pembatalan
perjanjian, pengalihan resiko dan membayar perkara apabila sampai ke pengadilan
serta akibat dari pembatalan perjanjian adalah untuk membatalkan perjanjian
terdahulu dan akibat-akibatnya akan dihapuskan.
Penulis: I Putu Donny Laksmana
Putra, I Nyoman Darmadha, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160342