AKIBAT HUKUM PENJUALAN BARANG BERMEREK PALSU
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui akibat hukum penjualan barang bermerek palsu, dalam
kaitannya perlindungan konsumen terhadap pembelian barang palsu. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan yang dalam hal ini
mengkaji mengenai penjualan barang-barang palsu dan perlindungan konsumen.
Akibat hukum penjualan barang-barang bermerek palsu adalah pemilik lisensi atas
merek yang bersangkutan dapat menuntut pihak lain yang dengan sengaja
menggunakan merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan
menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemilik merek. Perlindungan konsumen
terhadap pembelian barang bermerek palsu adalah konsumen berhak atas hak untuk
mendapatkan ganti kerugian jika konsumen merasa, kualitas dan kuantitas barang
atau jasa yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan yang ditawarkan konsumen.
Konsumen juga berhak atas hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum. Penyelesaian
hukum ini juga berkaitan dengan hak untuk mendapatkan ganti kerugian.
Penulis: I Nyoman Ari
Kurniawan, Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kode Jurnal: jphukumdd160250