AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MAKANAN KADALUWARSA

Abstract: Tulisan ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Makanan Kadaluwarsa” yang memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku usaha yang menjual makanan kadaluwarsa. Metode yang di gunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 terkait dengan penjualan produk kadaluwarsa oleh pelaku usaha kepada konsumen, perjanjian jual beli produk tersebut adalah batal demi hukum. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan kadaluwarsa adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19, Pasal 62, Pasal 63 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 143.
Keywords: Akibat Hukum, Pelaku Usaha, Makanan Kadaluwarsa
Penulis: Gek Ega Prabandini, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160326

Artikel Terkait :