AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MAKANAN KADALUWARSA
Abstract: Tulisan ini berjudul
“Akibat Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Makanan Kadaluwarsa” yang
memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku usaha yang
menjual makanan kadaluwarsa. Metode yang di gunakan pada penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 terkait dengan penjualan produk
kadaluwarsa oleh pelaku usaha kepada konsumen, perjanjian jual beli produk
tersebut adalah batal demi hukum. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual
makanan kadaluwarsa adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19, Pasal 62, Pasal 63 dan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 143.
Penulis: Gek Ega Prabandini, I
Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160326