AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAKU
Abstract: Tulisan ini berjudul
akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai
akibat hukum apabila debitur melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian baku.
Metode penulisan yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif.
Perjanjian baku dapat berlaku sebagai perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum
sebagimana diatur dalam pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang selanjutnya disebut KUHPerdata. Kesimpulannya debitur wanprestasi
diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur, kreditur
dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui hakim, resiko beralih
kepada debitur sejak terjadi wanprestasi, debitur wajib memenuhi perjanjian
jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai tuntutan ganti rugi,
debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan. Ini
diatur di dalam pasal 1234, 1237, 1266, dan 1267 KUHPerdata.
Penulis: I Made Aditia
Warmadewa, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160325