AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAKU

Abstract: Tulisan ini berjudul akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai akibat hukum apabila debitur melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian baku. Metode penulisan yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif. Perjanjian baku dapat berlaku sebagai perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum sebagimana diatur dalam pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut KUHPerdata. Kesimpulannya debitur wanprestasi diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui hakim, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi, debitur wajib memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai tuntutan ganti rugi, debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan. Ini diatur di dalam pasal 1234, 1237, 1266, dan 1267 KUHPerdata.
Keywords: Perjanjian Baku, Wanprestasi, Debitur
Penulis: I Made Aditia Warmadewa, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160325

Artikel Terkait :