AKSI BOIKOT PAJAK MENURUT HUKUM ISLAM

Abstrak: Anggaran pembangunan dan operasional pemerintahan mempunyai ketergantungan yang besar pada pajak. Namun dalam pengelolaan pajak seringkali ditemukan kasus pidana pajak yang melibatkan antara lain pegawai pajak. Hal ini menimbulkan turunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak sehingga lahirlah wacana aksi boikot pajak. Aksi boikot pajak ini diserukan oleh berbagai kalangan, baik individu, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sampai organisasi keagamaan. Tulisan ini membahas aksi boikot pajak tersebut menurut hukum Islam. Hal pertama yang dibahas adalah bagaimana legalitas pajak dan sejarah perkembangan berbagai pungutan di dalam Islam. Kajian tentang aksi boikot pajak menurut hukum Islam ini menggunakan teori mashlahah mursalah dan sadd al-dzari’ah.
Kata Kunci: Pajak, Hukum Islam, Mashlahat, Sadd al-Dzari’ah, Negara
Penulis: Arip Purkon
Kode Jurnal: jpantropologidd140131

Artikel Terkait :

Jp Antropologi dd 2014