ANALISIS AKTOR DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PASCA PUTUSAN MK 35 (Studi atas Peran AMAN dan Jaringannya dalam Mendorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui UU Desa dan RUU PPMHA)
ABSTRAK: Gugatan judicial
review yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap UU
No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menghasilkan Putusan Mahkamah
Konstitusi No.35 (Putusan MK 35) yang mengeluarkan hutan adat dari hutan
negara. Kebijakan ini berimplikasi pada proses pembentukan kebijakan baru
terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adatnya.
Karenanya, penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh Putusan MK 35
terhadap Undang-Undang tentang Desa dan Rancangan Undang-Undang tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) melalui analisis
aktor dan diskursus yang berkembang. Penelitian menemukan bahwa Putusan MK 35
mempengaruhi subtansi Undang- Undang Desa dengan masuknya nomenklatur desa adat
dalam undang-undang. Diskursus dan kepentingan yang saya sama dari aktor
membuat undang-undang ini terbentuk secara cepat. Namun tidak berhasil dalam
RUU PPMHA karena konflik para aktor sangat tinggi dan diskursus mengenai unit
sosial masyarakat hukum adat tidak jelas.
Penulis: Idham Arsyad, Satyawan
Sunito, Haryadi Kartodiharjo
Kode Jurnal: jpsosiologidd160161