ANALISIS AKTOR DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PASCA PUTUSAN MK 35 (Studi atas Peran AMAN dan Jaringannya dalam Mendorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui UU Desa dan RUU PPMHA)

ABSTRAK: Gugatan judicial review yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 (Putusan MK 35) yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Kebijakan ini berimplikasi pada proses pembentukan kebijakan baru terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adatnya. Karenanya, penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh Putusan MK 35 terhadap Undang-Undang tentang Desa dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) melalui analisis aktor dan diskursus yang berkembang. Penelitian menemukan bahwa Putusan MK 35 mempengaruhi subtansi Undang- Undang Desa dengan masuknya nomenklatur desa adat dalam undang-undang. Diskursus dan kepentingan yang saya sama dari aktor membuat undang-undang ini terbentuk secara cepat. Namun tidak berhasil dalam RUU PPMHA karena konflik para aktor sangat tinggi dan diskursus mengenai unit sosial masyarakat hukum adat tidak jelas.
Kata kunci: masyarakat adat, hutan adat, desa adat, pengakuan dan perlindungan, wilayah adat
Penulis: Idham Arsyad, Satyawan Sunito, Haryadi Kartodiharjo
Kode Jurnal: jpsosiologidd160161

Artikel Terkait :