ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN OUTSOURCING DARI SISI PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan suatu perusahaan dalam menggunakan
jasa pekerjaoutsourcing pada perusahaan tersebut dan untuk mengetahui
bagaimanakah perusahaan pengguna jasa pekerjaoutsourcing dalam menjamin hak-hak
perkerjaoutsourcing.
Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris.Data
yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data
sekunder.Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode
kualitatif.Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat
diskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan perusahaan dalam
menggunakan tenaga outsourcing ialah dapat dilihat dari sisi efektifitas,
dimana perusahaan pengguna jasa tidak perlu lagi memikirkan tanggung jawab
dalam urusan atau pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan inti, karena sebagian
urusan yang merupakan kegiatan penunjang telah diserahkan kepada perusahaan
penyedia jasa.Oleh karena itu, terdapat pembagian resiko antara perusahaan
pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa. Sementara terkait perlindungan
terhadap hak-hak pekerja outsourcing ditemukan fakta bahwa beberapa perusahaan
outsourcing tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga outsourcing
dengan baik sehingga perusahaan pengguna jasa harus ikut berperan dalam
memberikan perlindungan terhadap pekerja outsourcing sesuai dengan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Kadek Agus Sudiarawan
Kode Jurnal: jpsosiologidd160218