ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN OUTSOURCING DARI SISI PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan suatu perusahaan dalam menggunakan jasa pekerjaoutsourcing pada perusahaan tersebut dan untuk mengetahui bagaimanakah perusahaan pengguna jasa pekerjaoutsourcing dalam menjamin hak-hak perkerjaoutsourcing.
Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris.Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan perusahaan dalam menggunakan tenaga outsourcing ialah dapat dilihat dari sisi efektifitas, dimana perusahaan pengguna jasa tidak perlu lagi memikirkan tanggung jawab dalam urusan atau pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan inti, karena sebagian urusan yang merupakan kegiatan penunjang telah diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa.Oleh karena itu, terdapat pembagian resiko antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa. Sementara terkait perlindungan terhadap hak-hak pekerja outsourcing ditemukan fakta bahwa beberapa perusahaan outsourcing tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga outsourcing dengan baik sehingga perusahaan pengguna jasa harus ikut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja outsourcing sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Outsourcing, Perusahaan Pengguna
Penulis: Kadek Agus Sudiarawan
Kode Jurnal: jpsosiologidd160218

Artikel Terkait :