ANALISIS HUKUMAN KEBIRI UNTUK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI PEMIDANAAN DI INDONESIA
ABSTRAK: Judul dari jurnal ini
adalah Analisis Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kekerasan SeksualPada Anak Ditinjau
Dari Pemidanaan di Indonesia. Hukuman kebiri merupakan reaksi dari banyaknya
kasus kekerasan seksual pada anak. Hak ini dikarenakan pidana penjara dianggap
tidak efektif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual pada anak. Permasalahan
dalam tulisan ini adalah apakah hukum kebiri sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan
dan sistem pemidanaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode
penelitian yuridis normatif. Analisa yang didapatkan yaitu hukuman kebirihanya
berdasarkan pembalasan terhadap tindakan pelaku dan mengengampingkan perbaikan
pribadi pelaku. Hukuman kebiri juga tidak tercantum dalam Pasal 10 KUHPmengenai
jenis-jenis pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Makahukum
kebiri tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang hukum positif Indonesia dan hukum
kebiri tidak sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia.
Penulis: Putu Oka Bhismaning
Koder Jurnal: jphukumdd160295