ANALISIS HUKUMAN KEBIRI UNTUK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI PEMIDANAAN DI INDONESIA

ABSTRAK: Judul dari jurnal ini adalah Analisis Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kekerasan SeksualPada Anak Ditinjau Dari Pemidanaan di Indonesia. Hukuman kebiri merupakan reaksi dari banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak. Hak ini dikarenakan pidana penjara dianggap tidak efektif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual pada anak. Permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah hukum kebiri sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan sistem pemidanaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Analisa yang didapatkan yaitu hukuman kebirihanya berdasarkan pembalasan terhadap tindakan pelaku dan mengengampingkan perbaikan pribadi pelaku. Hukuman kebiri juga tidak tercantum dalam Pasal 10 KUHPmengenai jenis-jenis pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Makahukum kebiri tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang hukum positif Indonesia dan hukum kebiri tidak sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia.
Kata Kunci: Hukuman Kebiri, Kekerasan Seksual, Tujuan Pemidanaan
Penulis: Putu Oka Bhismaning
Koder Jurnal: jphukumdd160295

Artikel Terkait :