ANALISIS PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI SEKITAR KAWASAN HUTAN LINDUNG REGISTER 30 KABUPATEN TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2010
Abstrak: Hutan kemasyarakatan
(Hkm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk
memberdayakan masyarakat setempat. Kebijakan Hutan kemasyarakatan mengizinkan
masyarakat untuk dapat mengelola sebagian dari sumberdaya hutan dengan
rambu-rambu yang telah ditentukan Permintaan dari kelompok-kelompok petani
hutan kemasyarakatan mengenai perizinan Hkm di sekitar kawasan hutan lindung
register 30 Tanggamus sangat tinggi dan banyak tumbuh kelompok-kelompok baru
yang merupakan kelompok-kelompok potensial menjadi kelompok pengelola Hkm yang
bagus. Namun kenyataannya banyak kelompok tani yang belum memperoleh izin
pengelolaan Hkm bahkan ada kelompok tani yang tidak mampu membuat
draft/proposal izin pengelolaan Hkm, Dari 38 kelompok tani yang mengajukan
izin, baru 14 kelompok tani yang telah memperoleh izin pengelolaan HKm,
sedangkan kelompok tani lainnya ada yang masih tahap verifikasi, namun ada juga
yang tidak jelas sampai sejauh mana proses perizinan tersebut berlangsung. Kondisi
tersebut jelas merupakan suatu masalah, karena belum didapatnya izin
pengelolaan Hkm tidak hanya mengakibatkan petani sekitar kawasan hutan tidak
dapat memanfaatkan hutan sebagai penyangga kehidupan ekonomi, sosial dan
ekologis mereka, namun akibat lebih jauh adalah ketika kelompok tani tidak
mampu berfungsi sebagai pengelola fungsi hutan yang optimal bahkan ketika
akhir-akhir ini banyak terjadi alih fungsi hutan yang tidak sesuai peruntukan
dan penggunaan lahannya.Tujuan penelitian adalah pertama, mengidentifikasi
kendala apa saja yang dihadapi kelompok tani register 30 Kabupaten Tanggamus
sehingga belum dapat membuat atau memperoleh izin Hutan Kemasyarakatan, dan
kedua, mengetahui faktor-faktor pendukung untuk melakukan percepatan proses
pengajuan perizinan Hkm di kawasan hutan register 30 Kabupaten Tanggamus.
Melalui FGD dan wawancara dengan petani, aparat masyarakat, tokoh masyarakat,
Watala dan Dinas Kehutanan diperoleh hasil bahwa kendala yang dihadapi kelompok
tani di register 30 adalah adanya keterbatasan pengetahuan petani tentang
proses/ tatacara pengajuan izin pengelolaan Hkm, terbatasnya tenaga
fasilitator, dan adanya “oknum” (elit desa, LSM dan bahkan aparat pemerintah)
yang justru memanfaatkan kebijakan Hkm untuk mencari keuntungan sepihak. Faktor
pendukung percepatan proses pengajuan perizinan Hkm di register 30 adalah
melalui kegiatan pendampingan masyarakat/fasilitasi kepada kelompok tani dan
pengemasan pesan dan pembuatan draft buku panduan Hkm.
Penulis: Feni Rosalia, Yuni
Ratnasari
Kode Jurnal: jpsosiologidd160209