ANALISIS PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI DAN PENERAPAN METODE MARK UP DALAM PENENTUAN HARGA JUAL PRODUK PADA USAHA AMPLANG DI SAMARINDA
Abstrak: Pada saat ini banyak
bermunculan perusahaan-perusahaan yang beragam bentuk usahanya, yang menandakan
bahwa dunia usaha semakin maju. Mencapai keberhasilan tersebut salah satunya
adalah penetapan harga jual. Dalam usaha amplang, harga jual yang ditetapkan
oleh mawar sari sebelumnya adalah Rp 11.000,- dan setelah adanya kenaikkan
harga bahan dipasaran menjadi Rp 13.000,-, untuk kampung amplang harga awalnya
Rp 9.000,- dan menjadi Rp 10.000, begitu juga dengan amplang sinar terang harga
jual awalnya Rp 16.000,- dan menjadi Rp 17.500,-. Ketiga usaha ini sama-sama
mengharapkan keuntungan 20% dengan berat yang sama yaitu 2 ons. Permasalahannya
apakah ada hubungan penerapan metode mark up terhadap penentuan harga jual
amplang, begitu juga dengan harga jual yang ditetapkan apakah sudah sesuai. Tujuannya
adalah untuk menganalisis harga jual amplang denganmenggunakan metode mark up.
Analisis yang digunakan adalah metode mark up dilakukan perhitungan harga pokok
produksi, setelah itu perhitungan harga pokok produksi persatuan dan baru dapat
dihitung harga jualnya. Dari analisis dan pembahasan kesimpulan yang diambil
adalah mawar sari hargajual yang ditetapkan Rp 13.000,- apabila dihitung dengan
menggunakan metode mark up harga jual yang diperoleh sebesar Rp 19.446,- dan
mencapai 80,22%, kampung amplang harga jual yang ditetapkan Rp 10.000,- dengan perhitungan
metode mark up harga jualnya Rp 12.403,- dan mencapai 96,75%, dan amplang sinar
terang harga jualnya sebesar Rp 17.500,- dengan perhitungan metode mark up
menjadi Rp 43.428,- dan mencapai 48,36%.Jadi ketiga usaha amplang ini akan
lebih menguntungkan jika hargajual yang ditetapkannya menggunakan metode
perhitungan harga jual markup, dan dilihat perhitungannya bahwa ada hubungan
penerapan metode mark up terhadap penentuan harga jual amplang.
Penulis: Widyawati
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd131078