ANALISIS TERHADAP PERUBAHAN KETENTUAN PENGUPAHAN DI INDONESIA MELALUI TEORI MASLAHAH MURSALAH

Abstract: Permasalahan dalam PP No. 78 Tahun 2015 disebabkan aksi serikat kerja yang merasa PP berpihak pada pengusaha dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk menjawab masalah tersebut, harus diketahui perubahan ketentuan pengupahan dalam PP berdasarkan prinsip hukum ketenagakerjaan, serta menganalisanya berdasarkan perspektif Maslahah Mursalah Ath-Thufi. Hasilnya adalah, perubahan ketentuan dalam PP ialah pasal 43 ayat (5) tentang KHL yang ditinjau 5 tahun sekali, yang dalam PP No. 8 Tahun 1981 diatur 1 tahun sekali. Maslahah Mursalah Ath-Thufi menganggap perubahan tersebut sebagai wujud kemaslahatan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Hasil akhir adalah bahwa perubahan dalam PP baru tidak bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan yang semata-mata bertujuan untuk kemaslahatan umum.
Keywords: wages, labour, maslahah mursalah
Penulis: Robiatul Adawiyah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160036

Artikel Terkait :