ANALISIS TERHADAP PERUBAHAN KETENTUAN PENGUPAHAN DI INDONESIA MELALUI TEORI MASLAHAH MURSALAH
Abstract: Permasalahan dalam
PP No. 78 Tahun 2015 disebabkan aksi serikat kerja yang merasa PP berpihak pada
pengusaha dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk menjawab masalah
tersebut, harus diketahui perubahan ketentuan pengupahan dalam PP berdasarkan
prinsip hukum ketenagakerjaan, serta menganalisanya berdasarkan perspektif
Maslahah Mursalah Ath-Thufi. Hasilnya adalah, perubahan ketentuan dalam PP ialah
pasal 43 ayat (5) tentang KHL yang ditinjau 5 tahun sekali, yang dalam PP No. 8
Tahun 1981 diatur 1 tahun sekali. Maslahah Mursalah Ath-Thufi menganggap
perubahan tersebut sebagai wujud kemaslahatan pekerja, pengusaha dan
pemerintah. Hasil akhir adalah bahwa perubahan dalam PP baru tidak bertentangan
dengan prinsip hukum ketenagakerjaan yang semata-mata bertujuan untuk
kemaslahatan umum.
Penulis: Robiatul Adawiyah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160036