ANALISIS YURIDIS AKAD TABARRU’ DAN AKAD TIJARAH DALAM PRODUK UNIT LINK SYARIAH
Abstrak: Polis unit link
syariah PT. AXA Financial Indonesia, PT. Prudential Life Assurance, dan PT.
Takaful Keluarga, belum sepenuhnya mencantumkan hal-hal dalam akad tabarru’
sesuai ketentuan Fatwa DSN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010
yaitu terkait hak dan kewajiban peserta secara kolektif. Akad tijarah yang
dipergunakan adalah akad wakalah bil ujrah yang berisi pemberian kuasa kepada
perusahaan sebagai wakil pemegang polis untuk mengelola Dana Tabarru’ dan atau
dana investasi, dengan imbalan berupa ujrah. Perusahaan selaku penerima kuasa
pengelolaan dana investasi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian investasi
dikarenakan pemegang polis telah memilih jenis investasi dan mengetahui risiko
dari jenis investasi tersebut.
Penulis: Destri Budi Nugraheni
Kode Jurnal: jphukumdd160371