ANALISIS YURIDIS AKAD TABARRU’ DAN AKAD TIJARAH DALAM PRODUK UNIT LINK SYARIAH

Abstrak: Polis unit link syariah PT. AXA Financial Indonesia, PT. Prudential Life Assurance, dan PT. Takaful Keluarga, belum sepenuhnya mencantumkan hal-hal dalam akad tabarru’ sesuai ketentuan Fatwa DSN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 yaitu terkait hak dan kewajiban peserta secara kolektif. Akad tijarah yang dipergunakan adalah akad wakalah bil ujrah yang berisi pemberian kuasa kepada perusahaan sebagai wakil pemegang polis untuk mengelola Dana Tabarru’ dan atau dana investasi, dengan imbalan berupa ujrah. Perusahaan selaku penerima kuasa pengelolaan dana investasi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian investasi dikarenakan pemegang polis telah memilih jenis investasi dan mengetahui risiko dari jenis investasi tersebut.
Kata kunci: tabarru’, tijarah, Unit Link Syariah
Penulis: Destri Budi Nugraheni
Kode Jurnal: jphukumdd160371

Artikel Terkait :