ANALISIS YURIDIS MENGENAI BATAS WAKTU MENGAJUKAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Abstrak: Penulisan makalah ilmiah ini membahas tentang analisis yuridis mengenai batas waktu mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam hukum acara pidana. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam KUHAP telah memberikan hak kepada tersangka atau ahli warisnya atau terdakwa ataupun terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian, namun secara eksplisit tidak diatur mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian sehingga hal tersebut akan berdampak pada tidak ada kepastian hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah memberikan jawaban mengenai batas waktu pengajuan ganti kerugian yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP. Terhadap tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP pengajuan tuntutan ganti kerugian diberikan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap serta terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian adalah 3 bulan dihitung sejak pemberitahuan penetapan praperadilan.
Kata Kunci:  Ganti kerugian, Batas waktu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 dan Kepastian hokum
Penulis: Ni Kadek Rada Satvita, I Gede Yusa
Kode Jurnal: jphukumdd160238

Artikel Terkait :