ANALISIS YURIDIS TERHADAP RACUN PENYEBAB KEMATIAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK KEKERASAN
ABSTRACT: Pesatnya
perkembangan pengetahuan, seringkali menyebabkan seseorang tidak dapat
menyelesaikan permasalahanya sendiri. Seseorang itu mau tidak mau harus
memerlukan bantuan orang lain yang lebih paham untuk dimintai bantuan
menyelesaikan masalah yang telah dialami orang tersebut. Manusia hidup
diwajibkan untuk mengadakan hubungan satu dengan yang lainya, mengadakan
kerjasama, tolong-menolong untuk memperoleh keperluan hidupnya. Akan tetapi
seringkali kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang
bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian
hidup bersama. Seperangkat aturan-aturan atau kaidah-kaidah yang dimaksud itu
tidak lain adalah hukum. Hukum dibuat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban,
ketenangan, kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat. Hal ini dicerminkan
dari salah satu fungsi hukum sebagai “a tool of social control”. Fungsi hukum sebagai
alat pengendalian sosial dapat diterangkan sebagai fungsi hukum untuk
menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap
aturan hukum dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika
terjadi penyimpangan tersebut. Secara umum, racun merupakan zat padat, cair,
atau gas, yang dapat mengganggu proses kehidupan sel suatu organisme. Zat racun
dapat masuk ke dalam tubuh melalui jalur oral (mulut) maupun topikal (permukaan
tubuh). Dalam hubungan dengan biologi, racun adalah zat yang menyebabkan luka,
sakit, dan kematian organisme, biasanya dengan reaksi kimia atau aktivitas
lainnya dalam skala molekul. Bapak Toksikologi, Paracelsus, menyatakan bahwa
Segala sesuatu adalah racun dan tidak ada yang tanpa racun. Hanya dosis yang
membuat sesuatu menjadi bukan racun (Dosis solum facit venum). Istilah racun
bersinonim dengan kata toksin dan bisa, namun memiliki definisi yang berbeda
antara yang satu dengan lainnya. Kata "toksin" didefinisi sebagai
racun yang dihasilkan dari proses biologi, atau sering disebut sebagai
biotoksin. Sementara, bisa didefinisikan sebagai cairan mengandung racun yang
disekresikan atau dihasilkan oleh hewan selama proses pertahanan diri atau
menyerang hewan lain dengan gigitan maupun sengatan. Istilah beracun, toksik,
dan berbisa juga merupakan kata yang sebanding apabila digunakan untuk
menyatakan sifat atau efek dari racun. Namun, tetap terdapat sedikit perbedaan
pada ketiga kata tersebut. Beracun digunakan untuk segala sesuatu yang dapat
berakibat fatal atau berbahaya apabila dimasukkan dalam jumlah tertentu ke
makhluk hidup. Sedangkan toksik menyatakan sifat atau efek dari toksin, dan
berbisa mengacu kepada hewan penghasil bisa.
Penulis: Marchel R. Maramis
Kode Jurnal: jphukumdd160385